BaliBeritaDaerahGianyarHukum dan KriminalPemerintahan

Kejari Gianyar Tahan GS, Terancam 5 Tahun Penjara  Diduga Tipu Dana Konsumen Properti

Jbm.co.id-GIANYAR | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menahan seorang tersangka berinisial GS alias Saras dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana konsumen di sektor properti.

Penahanan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penahanan dilakukan usai tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan atau tahap P21.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Tri Arta Kurniawan, S.H.,M.H.

“Penahanan Kejakasaan dilakukan langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata Arta Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Gianyar, Sabtu, 11 April 2026.

Selain tersangka, jaksa juga menerima berbagai barang bukti penting yang telah disita secara sah. Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, bukti transfer perbankan, kuitansi pembayaran, percakapan elektronik, dokumen legalitas perusahaan, serta satu unit telepon seluler yang diduga terkait dengan perkara.

“Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat,” cetusnya.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka.

“Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 hingga 5 tahun.

Sementara itu, dari pihak pelapor, Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo mengungkapkan kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lainnya.

“Ini baru 1 laporan, setelah ini akan ada laporan-laporan penggelapan lainnya lagi yang kami duga lebih dari 10 konsumen. Kami sudah kumpulkan dan rapikan bukti-buktinya. Tinggal tunggu waktunya saja,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana konsumen dalam sektor properti, yang kerap menjadi sorotan terkait perlindungan hukum bagi masyarakat. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button