BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Imigrasi Denpasar Tangkap Dua WNA Akibat Langgar Izin Tinggal dan Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal

Jbm.co.id-DENPASAR | Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Denpasar menangkap dua WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memaparkan dua WNA tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian, diantaranya menyalah gunakan izin tinggal dan masuk ke Wilayah Indonesia secara ilegal.

Salah satunya, WNA China berinisial CY yang menyalah gunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan WNA asal Pakistan berinisial MT masuk secara ilegal ke Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar Negara.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Denpasar Tedy Riyandi serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana, saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, 11 September 2023.

Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin, 11 September 2023.

Disebutkan, WNA asal China berinisial CY ditangkap, saat bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023. Ponsel yang tidak disebut merknya tersebut berhasil terjual sebanyak 10 unit ponsel dengan cara door to door dari konter ke konter.

CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut, lanjutnya menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya. Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” paparnya.

Selain WN China tersebut, Petugas Imigrasi juga menangkap WNA asal Pakistan berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar negara.

Anggiat juga menambahkan MT masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan. Bahkan, dia mengaku masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu 5 (lima) hari untuk sampai ke Bali.

“MT terindikasi masuk secara gelap tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi yang juga menjelaskan MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya.

MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. “Kedua WNA tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button