Copin Klarifikasi Polemik Pembongkaran Merajan di Sanur Bantah Bertindak Sepihak

Jbm.co.id-DENPASAR | Terlapor berinisial I KAA alias Copin akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pembongkaran 7 Pelinggih Merajan Keluarga di kawasan Sanur yang sebelumnya ramai diberitakan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan Terlapor berinisial I KAA (Copin), setelah dirinya dilaporkan oleh salah satu anak kandung perempuannya berinisial N NATA (28 tahun) terkait proses pembongkaran merajan keluarga di Sanur.
Copin mengaku kecewa, karena keputusan melakukan prosesi Pralina Merajan justru berujung pada Laporan Polisi (LP).
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui pembahasan bersama dan diketahui oleh sejumlah pihak, termasuk Bendesa Adat, kepala desa, pihak yang melaporkan, serta anggota keluarga lainnya.
“Tempat itu, sejak Covid sudah tidak terurus, mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah, jadi keputusannya dipindah di rumah Tunggak Bingin 5c agar lebih dekat,” terangnya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya juga telah menawarkan pengelolaan properti Hotel Rani kepada anaknya sebagai bagian dari penyelesaian persoalan keluarga.
Menurut Copin, langkah tersebut dilakukan agar sengketa harta bersama tidak terus berlarut.
“Kondisi sudah sangat mencoreng nama saya, seolah-olah saya melakukan hal tercela. Saya tanyakan sekarang apakah dia (si anak) mau membuat Sanggah dirumahnya? Atau di geser ke depan ke Coffe shopnya didepan? Kalo mau kita rundingkan,” terangnya, sambil merasa kecewa.
Copin juga mengungkapkan perjuangannya membesarkan keluarga hingga menyekolahkan anak-anak ke luar negeri serta memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
“Apakah dia bisa beli 1-2 are dengan hasil kerjanya sekarang? Janganlah menyudutkan papa (panggilan ke dirinya) sampai seolah-olah penjahat besar,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi saat ini justru berbanding terbalik karena dirinya tinggal di rumah kos, sementara anak dan mantan istrinya menempati vila di Sanur.
Terkait sengketa harta bersama, Copin menyebut Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 telah menolak seluruh gugatan mantan istrinya sehingga pembagian harta telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pertanyaan itu, soal warisan. Papamu ini belum mati, papamu ini masih upayakan uang dengan menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi, untuk papa hidup dan beli rumah untuk tinggal,” ucapnya.
Menjawab isu yang beredar mengenai perpindahan keyakinan, Copin juga menegaskan dirinya masih memeluk agama Hindu.
“Saya masih Hindu, Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen (Made Darma),” tegasnya.
Kuasa Hukum Terlapor Sebut Ada Dugaan Penghalangan Ibadah
Kuasa Hukum Terlapor, Gde Widnyana, SH., mengaku mengetahui langsung proses pelaksanaan Pralina Merajan. Ia menyebut terdapat dugaan upaya menghalangi prosesi persembahyangan.
“Ya kita ada videonya, ada upaya dugaan menghalang-halangi seseorang untuk melakukan ibadah,” kata Gde Widnyana.
Ia juga menyebut telah ada laporan kepolisian terkait dugaan perusakan yang saat ini masih ditangani Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan Surat Nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2026, penyidik Ade Suarsa membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk laporannya sudah masuk ke ranah penyidikan, dan masih tahap memeriksa saksi-saksi nike Bli. Rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak kantor Pertanahan Kota Denpasar dan saksi-saksi dari pihak terlapor,” ucapnya.
Kuasa Hukum: Hak Waris Belum Otomatis Dimiliki Anak
Kuasa Hukum Terlapor lainnya, I Made Kadek Arta, SH., mengatakan dirinya menyaksikan langsung rangkaian persiapan prosesi Pralina Merajan.
Ia menjelaskan bahwa rencana prosesi sempat dijadwalkan beberapa hari sebelumnya, namun tertunda karena adanya keberatan dari anak-anak kliennya.
“H minus 3 sebelum Idul Adha, saya sempat kesana dengan calon pengontrak dan berdiskusi juga untuk ngulemin pemangku (mengundang secara resmi) kalo tak salah dari daerah Panjer,” jelasnya.
Menurut Kadek Arta, saat prosesi akhirnya dilaksanakan pada Buda Cemeng, terjadi dugaan penghalangan sehingga banten dan perlengkapan upacara mengalami kerusakan.
“Banten ada yang jatuh dan hancur berantakan, dan dari kejadian itu klien kami melakukan upaya hukum, dilaporkanlah ke Polsek Densel (Denpasar Selatan) dengan laporan pengrusakan dan menghalang-halangi orang untuk beribadah,” paparnya.
Kadek Arta juga menegaskan bahwa secara hukum kliennya masih merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut.
Terkait alasan hak waris yang dikemukakan pihak anak, Kadek Arta menilai hak tersebut belum berlaku karena pewaris masih hidup.
“Tidak mutlak ahli waris mendapatkan warisan langsung, itu tergantung dari yang memiliki tanah tersebut, bila ada surat wasiat ada hitungannya itu untuk menghibahkan kepada siapapun bahkan ke yayasan, ada aturannya,” kata Kadek Arta.
Jero Mangku: Prosesi Pralina Sudah Berjalan
Jero Mangku Agus Primadana (Vajra) dari Griya Panjer juga memberikan penjelasan mengenai prosesi yang dipimpinnya.
Menurutnya, meskipun terjadi gangguan saat pelaksanaan, inti prosesi Pralina telah berlangsung.
“Saya tidak berani bilang Merajan itu tidak ter-Pralina, karena prosesi sudah berjalan, persembahyangan sudah terjadi dan tirta sudah tumpah di pekarangan Merajan, itu merupakan inti dari prosesi mem-Pralina, jadi bagi saya sudah terjadi, Diluar kontek penghalang-halangan tadi,” terang Jero Mangku melalui sambungan telepon.
Ia juga menyesalkan adanya dugaan kerusakan terhadap banten dan sarana upacara. “Merusak banten, itu penghinaan, saya lihat juga daksina puyung (tidak ada) sudah lama mereka tidak dibanteni merajannya,” sesalnya. (red/tim).
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak I KAA alias Copin sebagai terlapor, guna menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai prinsip cover both sides. Informasi disusun berdasarkan keterangan para narasumber sebagaimana disampaikan kepada media. Proses hukum yang berkaitan dengan perkara ini masih berlangsung, dan semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (red/tim).




