BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Bulan Bung Karno 2026, PDI Perjuangan Bali Edukasi UMKM dan Seniman soal Hak Kekayaan Intelektual

Jbm.co.id-DENPASAR |  Dalam rangka memperingati HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu, 24 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk kreatif di era digital.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Bali, pengurus DPC PDI Perjuangan kabupaten/kota se-Bali, anggota Fraksi DPR RI dan DPRD Provinsi Bali, pelaku UMKM, seniman, musisi, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Koordinator Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang juga Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 397 peserta dari seluruh Bali. Tingginya jumlah peserta dinilai menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Menurut Made Supartha, kekayaan intelektual kini bukan hanya sekadar pengakuan atas hasil karya, namun telah menjadi aset penting yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan daya saing.

“Ditengah perkembangan ekonomi kreatif, transformasi digital, dan persaingan global saat ini, kekayaan intelektual bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas hasil karya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, budaya, dan strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Ia menilai masih banyak pelaku UMKM, seniman, musisi, hingga komunitas kreatif yang belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta, merek, maupun desain industri. Kondisi tersebut membuat banyak karya masyarakat rentan disalahgunakan atau diklaim pihak lain.

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, DPD PDI Perjuangan Bali ingin membuka ruang edukasi sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai manfaat sertifikasi kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan ekonomi kreatif.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti hanya pada tataran sosialisasi semata, tetapi menjadi langkah awal membangun budaya hukum yang menghargai karya cipta dan inovasi anak bangsa. Semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka semakin kuat perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang bisa dirasakan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Putri Koster sebagai keynote speaker yang membahas pentingnya perlindungan karya dan budaya lokal Bali di tengah arus globalisasi.

Selain itu, hadir pula pembicara dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja yang menjelaskan prosedur dan manfaat pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.

Dalam momentum Bulan Bung Karno, Made Supartha juga mengajak masyarakat untuk terus melanjutkan semangat perjuangan Bung Karno dalam membangun bangsa yang mandiri dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ia menilai perlindungan terhadap karya cipta masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat jati diri bangsa sekaligus mendukung kemandirian ekonomi rakyat.

“Semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta pembangunan sumber daya manusia unggul harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pengabdian kita. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual juga merupakan bagian dari perjuangan membangun bangsa yang mandiri dan berdaya saing,” paparnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi mengenai hak cipta, perlindungan merek usaha, hingga tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak masyarakat Bali, khususnya generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif, untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih kuat. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button