BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

WNA Belanda Tewas Ditusuk di Badung, Polisi Kejar Dua Buronan Asal Brasil

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Bali, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kemudian, aparat membeberkan kronologi kejadian hingga identitas pelaku yang kini masih buron. Korban diketahui bernama Rene Pouw (49), Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang tinggal sementara di wilayah Kerobokan. Ia ditemukan meninggal dunia setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod.

Dalam keterangannya, polisi menyebut dua terduga pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil, yakni Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kal Hyorran (29). Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

Kronologi Penyerangan di Depan Villa

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban keluar dari villa bersama pasangannya. Di ujung gang yang minim penerangan, terlihat dua orang mencurigakan berboncengan sepeda motor.

Saat korban hendak kembali masuk ke dalam villa, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau. Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku sempat mengejar saksi perempuan yang kemudian melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Pelaku terus melancarkan serangan terhadap korban, bahkan keluar-masuk area villa sebelum akhirnya kabur. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, sementara saksi berusaha mencari pertolongan warga sekitar.

Polisi Temukan Barang Bukti dan Indikasi Perencanaan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi, serta beberapa bagian senjata tajam.

Selain itu, ditemukan pula barang pribadi milik korban dan saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan pola kejadian, aparat menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya, termasuk adanya pemantauan terhadap korban.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan, termasuk melalui koordinasi lintas instansi dan kemungkinan kerja sama internasional.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan warga negara asing di Bali. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan tempat tinggal pada jam-jam rawan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button