BaliBangliBeritaDaerahPemerintahan

Krama Tamiu di Desa Adat Sidembunut Keluhkan Perarem Tidak Sesuai Hasil Pesamuan Agung MDA Bali

Jbm.co.id-BANGLI |  Adat merupakan lembada sosial masyarakat Bali yang sudah menjadi warisan dari Leluhur orang Bali sementara warga masyarakat Bali sekarang ini sudah bercampur dengan Warga Tamu maupun Warga Krama Tamiu yang bertempat tinggal bersama-sama di wilayah Desa Adat yang tinggal bukan karena tanah ayahan Desa Adat, makanya disebut Krama Tamu dan Krama Tamiu.

Krama Tamu maupun Krama Tamiu yang ada di Desa Adat Sidembunut memberikam keluhan atas penerapan Perarem yang sudah kedaluwarsa, yaitu perarem tahun 2009.

Kepada awak media sumber yang tak mau disebut namanya, Rabu, 29 Juli 2026 menyampaikan keluhannya atas besarnya atos yang mencapai Rp. 325.000 setiap enam bulan, dibayar saat piodalan di Pura Dalem setempat yang jatuh pada Buda Wage Kelawu. Seperti yang tertera dalam surat undangan rapat kepada krama Tamiu yang tertanda tangan Bendesa Adat Sidembunut, Ngakan Putu Artawan, tertanggal 12 Maret 2026, dalam surat itu disebutkan nominal atos Rp. 325.000.

Mereka, Krama Tamiu mengaku merasa dijerat oleh besaran atos tersebut. “Saya bukan tidak mau membayar, tapi nominalnya cukup besar kami merasa berat,” kata sumber yang enggan namanya tertera.

Foto: Surat undangan rapat kepada krama Tamiu yang tertanda tangan Bendesa Adat Sidembunut, Ngakan Putu Artawan, tertanggal 12 Maret 2026, dalam surat itu disebutkan nominal atos Rp. 325.000.

Sumber ini menanyakan apakah boleh pararem itu dibuat sedemikian rupa tanpa melihat situasi kondisi ekonomi serta mengacu pada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang desa adat. Dia mengaku mendengar kalau ada aturan di MDA Bali yang mengatur tentang Krama Tamiu. “Kami pernah mendengar tentang atos bagi krama Tamiu diatur dalam Paruman MDA Bali”, ujarnya.

Sementara itu, Petajuh I Majelis Madya Desa Pakraman (MMDA) Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri memberikan konfirmasi atas keluhan Krama Tamiu, di kantornya, Rabu, 29 Juli 2026.

Nyoman Wandri mengatakan bahwasanya tentang kewajiban Krama Tamiu (atos) diatur dalam Paruman agung MDA Provinsi Bali. Yang berlaku sekarang, yakni hasil Paruman agung tahun 2019. Intinya bahwa besaran atos 2 kg beras premium se bulan. Diuangkan menjadi Rp. 30.000 sebulan, dikalikan enam bulan maka angkanya Rp. 180.000.Dengan Paruman MDA tahun 2019 otomatis tidak berlaku lagi paruman MDA Bali tahun 2009.

“Paruman MDA tahun 2009 sudah direvisi, desa adat kami instruksikan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Paruman agung MDA Bali tahun 2019,” tegas mantan Sekretaris MMDA Kanupaten Bangli ini.

 Dalam hal ini, kalau memang benar informasi ini di Desa Adat Sidembunut penerapan perarem diluar hasil Pesamuan Agung segeralah Prajuru untuk ikuti hasil produk Pesamuan Agung MDA Bali. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button