46 Warga Krajan Layangkan Penolakan, Izin Tower Mitratel di Arjosari Dipertanyakan
"Lokasi berdirinya tower kini berada di tengah kawasan permukiman yang semakin padat"

Pacitan,JBM.co.id- Gelombang penolakan muncul dari Lingkungan RW 03, Dusun Krajan, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Sebanyak 46 warga secara resmi menyatakan keberatan terhadap rencana perpanjangan izin menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) yang telah berdiri di kawasan tersebut hampir dua dekade.
Dokumen penolakan bernomor 053/RT01RW03/SU/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, serta ditembuskan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pacitan. Dalam surat tersebut, warga secara tegas menyatakan menolak perpanjangan kontrak izin tower karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi berdirinya tower kini berada di tengah kawasan permukiman yang semakin padat. Beberapa rumah warga bahkan berjarak relatif dekat dengan konstruksi menara. Kekhawatiran utama warga mencakup potensi risiko radiasi serta ancaman keselamatan akibat faktor ketinggian bangunan jika terjadi bencana alam atau kerusakan konstruksi.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sediono, mengungkapkan bahwa keresahan warga bukanlah persoalan baru, namun baru kali ini disampaikan secara kolektif dan tertulis.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Warga yang tinggal di sekitar tower semakin banyak. Kalau izinnya diperpanjang tanpa kajian ulang yang transparan, kami merasa keselamatan warga diabaikan,” ujarnya kepada wartawan, Selas (25/2/2026) malam.
Lebih lanjut, Sediono juga menyebut adanya informasi bahwa menara tersebut diduga tidak tercantum dalam draft perizinan di DPMPTSP. Jika informasi itu benar, maka status legalitas tower yang telah berdiri hampir 20 tahun tersebut menjadi tanda tanya besar.
“Kalau memang tidak masuk dalam draft perizinan, berarti patut dipertanyakan. Jangan sampai selama ini berdiri tanpa administrasi yang jelas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tower tersebut maupun tanggapan atas surat penolakan warga. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga masih dilakukan.
Kasus ini berpotensi membuka kembali diskusi mengenai pengawasan perizinan infrastruktur telekomunikasi di wilayah permukiman padat, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap proses perpanjangan izin.(Red/yun).




