Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Denpasar Fasilitasi ITKT Buat WNA Terdampak

Jbm.co.id-DENPASAR | Penutupan jalur udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah berdampak pada penerbangan internasional menuju dan dari Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan penutupan wilayah udara di beberapa negara. Dampaknya, sejumlah penerbangan internasional mengalami pembatalan maupun penjadwalan ulang, sehingga memengaruhi mobilitas penumpang asing yang berada di Indonesia.
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini diberikan kepada WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan.
ITKT diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari dan dapat diperpanjang menyesuaikan perkembangan situasi global. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tertahan akibat kondisi darurat internasional.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa pembebasan denda bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan.
Pembebasan denda tersebut berlaku selama WNA dapat menunjukkan bukti resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan keterlambatan terjadi karena penutupan wilayah udara.
Data hingga Kamis, 5 Maret 2026 menunjukkan kebijakan tersebut mulai berdampak di sejumlah daerah tujuan wisata, termasuk Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sudah ada puluhan WNA yang mengajukan izin tinggal darurat tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sedikitnya 58 pengajuan ITKT dari warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan internasional.
“Para pemohon diminta membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar yang terdampak penutupan jalur udara agar segera mengurus administrasi izin tinggal secara langsung atau walk-in ke kantor imigrasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses layanan ITKT berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang tertahan akibat situasi darurat penerbangan internasional. (red).




