BaliBeritaDaerahDenpasar

Merasa Dirugikan, Puneet Malhotra Minta Media Muat Hak Jawab Secara Proporsional

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengusaha kuliner di Bali, Puneet Malhotra menyampaikan Hak Jawab resmi terkait pemberitaan yang dimuat media Mata Kompas pada 24 Februari 2026 dan 2 Maret 2026.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Denpasar, Malhotra menilai pemberitaan tersebut memuat sejumlah tuduhan serius yang merugikan dirinya tanpa konfirmasi langsung sebelum dipublikasikan.

Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam aturan pers.

“Pemberitaan tersebut memuat berbagai tuduhan serius yang secara langsung merugikan nama baik, reputasi pribadi, serta kegiatan usaha saya, namun tidak disertai konfirmasi langsung kepada saya sebelum dipublikasikan,” tulis Puneet Malhotra dalam Hak Jawabnya.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip verifikasi dan asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Bantah Pencatutan Nama Pejabat

Malhotra juga membantah tudingan bahwa dirinya mencatut nama pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Ia menegaskan tidak pernah menyatakan memiliki dukungan dari pejabat sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

“Saya tidak pernah menyatakan ataupun mengklaim memperoleh ‘dukungan penuh dari pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum’ sebagaimana ditulis dalam berita tersebut,” tegasnya.

Menurut Malhotra, penyebutan seolah-olah dirinya mencatut nama pejabat merupakan interpretasi sepihak yang tidak mencerminkan pernyataannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dugaan Disebut Belum Terbukti Secara Hukum

Dalam Hak Jawab tersebut, Malhotra juga menyinggung sejumlah isu yang dimuat dalam pemberitaan, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan, persoalan ketenagakerjaan, penganiayaan, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ia menegaskan seluruh hal tersebut belum pernah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Seluruh poin yang disebutkan dalam pemberitaan.belum pernah dinyatakan terbukti secara hukum oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulisnya.

Malhotra menilai penyajian berbagai dugaan secara bersamaan tanpa klarifikasi dari dirinya berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.

Hormati Proses di DPRD Bali

Terkait proses yang berlangsung di legislatif, Malhotra menyatakan menghormati klarifikasi yang dilakukan melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali.

Ia menegaskan forum rapat dengar pendapat merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan proses peradilan pidana.

“Saya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP DPRD Bali,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan forum tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghakiman publik.

Komitmen Jalankan Usaha Sesuai Hukum

Manajemen restoran yang dipimpinnya, Queens Tandoor Restaurant, disebut tetap berkomitmen menjalankan usaha sesuai hukum yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dengan instansi berwenang.

Minta Redaksi Muat Hak Jawab

Dalam pernyataan tersebut, Malhotra juga meminta redaksi Mata Kompas memuat Hak Jawab secara utuh sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Ia merujuk Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban media melayani Hak Jawab.

Selain itu, ia juga meminta koreksi atas informasi yang dinilai tidak akurat serta penghentian pemberitaan yang berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar fakta hukum.

Malhotra menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Hak Jawab tersebut tidak dimuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button