BaliBeritaDaerahGianyarPemerintahan

Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus Perketat Pengawasan WNA di Bali

Jbm.co.id-GIANYAR |  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna menegaskan pentingnya kebijakan keimigrasian khusus bagi Bali ditengah meningkatnya tantangan globalisasi dan tingginya jumlah warga negara asing (WNA) yang menetap di Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam kegiatan Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta di The Sukarno Center, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat, 22 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, akademisi, unsur TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat Bali. Forum tersebut menjadi ruang penguatan sinergi antara pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menghadapi dinamika keimigrasian serta dampak globalisasi.

Dalam paparannya bertajuk “Peran Imigrasi Dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menegaskan Bali memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain sehingga tidak tepat jika kebijakan keimigrasian diterapkan secara seragam.

Ia menilai Bali merupakan tolok ukur kinerja imigrasi nasional karena tingginya aktivitas wisatawan asing dan keberadaan WNA di wilayah tersebut. Menurutnya, penyeragaman kebijakan berpotensi mengganggu kelestarian budaya dan lingkungan Bali.

Untuk itu, pemerintah menerapkan selective policy guna menyaring wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, narkoba, benturan budaya, hingga terorisme.

Meski pengawasan diperketat, pertumbuhan sektor pariwisata Bali disebut tetap menunjukkan tren positif.

Silmy Karim juga memaparkan pengembangan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, BIN, dan Kementerian Pariwisata. Sistem ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia, khususnya Bali.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk sistem pembayaran visa dari luar negeri menggunakan kartu kredit yang langsung terhubung ke kas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Silmy turut mensosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu. Program ini ditujukan bagi diaspora Indonesia agar dapat keluar masuk Indonesia tanpa visa atau KITAS sekaligus mendorong kontribusi investasi dan ekonomi nasional.

Sementara itu, Arya Wedakarna mengapresiasi berbagai inovasi layanan imigrasi di Bali, terutama penerapan autogate paspor elektronik yang dinilai berhasil mengurangi antrean di bandara dan mendapat perhatian negara-negara ASEAN.

Ia juga menyoroti peningkatan sumber daya manusia dan pengembangan kantor imigrasi baru di Klungkung serta Tabanan pada 2026.

Namun demikian, Wedakarna mengingatkan pentingnya perlindungan masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap di Bali layaknya warga lokal. Ia menilai amandemen Undang-Undang Keimigrasian menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut.

Secara keseluruhan, forum tersebut menyimpulkan Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang lebih spesifik dan tidak disamakan dengan daerah lain. Penguatan pengawasan WNA melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa menjadi langkah mendesak yang perlu dilakukan.

Selain itu, generasi muda Bali juga didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi persaingan global yang semakin nyata di daerah sendiri melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kompetensi. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button