BadungBaliBeritaDaerahKeagamaanLalu LintasPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI Diduga Haji Non Prosedural

Jbm.co.id-BADUNG |  Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali berupaya melakukan  pencegahan keberangkatan haji non prosedural. Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat, 22 Mei 2026.

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian. Awalnya, petugas memeriksa tujuh penumpang yang dinilai tidak dapat menjelaskan secara jelas tujuan perjalanan mereka.

Selain itu, rombongan tersebut juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan. Dari pemeriksaan awal, diketahui masih ada enam orang lain dalam rombongan yang telah melewati autogate bandara.

Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Total sebanyak 13 orang akhirnya diperiksa lebih mendalam oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam proses pemeriksaan, masing-masing anggota rombongan memberikan keterangan berbeda terkait maksud perjalanan mereka. Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya.

Saat itu, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”. Dari penelusuran percakapan tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji di luar prosedur resmi.

Petugas juga menemukan percakapan yang meminta keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara agar tujuan keberangkatan sebenarnya tidak diketahui.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, 13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Kepala Bugie Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button