Wakil Ketua I DPRD Badung Soroti Aturan THB Dinilai Rugikan Atlet Bulutangkis Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra yang juga Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Badung menyoroti keluarnya aturan Technical Handbook (THB) Cabang Olahraga (Cabor) Bulutangkis Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025 di Ruang Rapat KONI Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, 16 Mei 2025.
Menurutnya, keputusan THB yang dikeluarkan Ketua Umum (Ketum) PBSI Bali ini sangat merugikan Atlet Bulutangkis Badung, yang ternyata tidak bisa terjun bertanding dengan dimentahkan oleh aturan yang diputuskan sepihak.
Hal tersebut menyebabkan terjadilah kekisruhan di cabor yang cukup bergengsi ini, terutama bagi orangtua yang putra putrinya menjadi Atlet Bulutangkis.
“Kami sayangkan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Ketum PBSI Bali tentang batasan kelahiran atlet yang bisa bertarung pada Porprov Bali, sekitar bulan September 2025 mendatang,” terangnya.
Dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketum PBSI Bali, maka pupuslah harapan para orangtua yang putra putrinya bisa diharapkan mendulang prestasi untuk daerahnya, Kabupaten Badung.
“Adapun akar rumput terhadap kekisruhan akibat kurang becus Ketum PBSI Bali, dengan berkirim surat meminta petunjuk THB ke induk organisasi PBSI di pusat dengan alasan sebagai persiapan menghadapi PON di NTB/NTT,” bebernya.
Sebelum aturan THB itu keluar dari pusat, disebutkan Ketum PBSI Bali mengadakan rapat koordinasi dengan memakai dasar kesepakatan, yang nanti keluar THB dari pusat bisa direvisi.
Namun, kenyataannya, THB yang ditetapkan untuk bisa bermain di Porprov Bali adalah Atlet Bulutangkis kelahiran 2007. Sementara THB dari pusat justru Atlet Bulutangkis yang bisa main kelahiran 2005.
“Jadi, aturan yang dikeluarkan berbeda dengan pusat, justru tampak tidak konsisten. Ini bisa terjadi kemungkinan, ia sudah memiliki dasar pemikiran yang berbeda dari awal,” kaga Turah Tut.
Kalau merasa memiliki induk organisasi semestinya secara mekanisme harus taat terhadap aturan organisasi yang lebih tinggi.
Meski demikian, pihaknya dari Kabupaten Badung telah memperjuangkan para atlet yang seharusnya bisa bertarung di Porprov Bali, tapi akhirnya dia bisa termentahkan THB yang dibuat oleh Ketum PBSI Bali.
Bahkan, induk organisasinya secara umur dibolehkan untuk main. Sedangkan, dia membuat THB dengan memotong agar atlet tidak bisa main, karena usia tidak memenuhi syarat.
Kalau aturan dari pusat maksimal umur 23 tahun boleh main atau tahun kelahiran 2005, tetapi aturan THB yang dibuat tahun kelahiran 2007. Fatalnya agi, kalau dia merasa dirinya sebagai insan olahraga tidaklah wajar seorang Ketum menganjurkan.
“Sekarang anda tidak bisa main kan nanti ada Porprov 2027 lagi dan anda bisa main. Sedangkan sesuai aturan dari pusat dia bisa main,” tegasnya.
Dijelaskan lagi, bahwa dia dinilai sudah memotong kesempatan anak-anak untuk bisa bermain, karena mereka punya potensi.
Alasannya, memakai batas usia kelahiran 2007 karena aturan dari pusat itu datangnya terlambat. Sedangkan, sebelumnya sudah ada daring, pada 11 April 2025.
“Tetapi, dalam daring itu ia keceplosan ngomong tidak suka dengan usia 23 tahun. Dia bilang dirinya netral dan transparan. Berarti dia sudah punya kepentingan tersendiri untuk memakai kelahiran tahun 2007,” tambahnya.
Hal tersebut berarti dia sudah punya faktor kepentingan, tetapi bahasanya tidak punya kepentingan, yang kenyataannya berbeda.
Mengenai perbedaan THB yang sudah diputuskan ini sebagai konsekwensi, pihaknya di Badung tetap akan mentaati sebagai kesepakatan bersama yang diambil secara voting, meski sebenarnya keputusan ini tidak dilakukan secara voting.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Ketua KONI Badung.
“Saya hanya kasihan kepada atlet yang sebenarnya bisa bermain, tetapi tidak bisa main karena terganjal dengan aturan THB,” pungkasnya. (ace).