BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPolriSosial

‎Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam Songan, Kintamani, Bangli, 1 Orang Tewas

Jbm.co.id-BANGLI | Tragedi berdarah mengguncang Desa Tabu, Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli, Sabtu, 14 Juni 2025. Sebuah insiden penusukan di arena tajen (sabung ayam) menewaskan 1 orang dan melukai 2 orang lainnya. Hal ini bukan sekadar keributan, tetapi pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas.

‎Salah satu Korban yang beridentitas, I Komang Alam Sutawan (38) menghembuskan napas terakhirnya (meninggal dunia) di IGD RSUD Bangli, akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan ulu hati.

‎Diduga adanya dendam pribadi, Korban diantar ke RS via ambulans Puskesmas Kintamani V tanpa tenaga medis, padahal sudah dinyatakan meninggal dunia di puskesmas. Apakah ada kelalaian dalam penanganan gawat darurat?

Advertisement
Foto: Tragedi berdarah di arena tajen mengguncang Desa Tabu, Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli, Sabtu, 14 Juni 2025.

‎Satu Korban lainnya mengalami luka, yakni I Suardana (36) korban saat ini mengalami luka terbuka di lengan kiri bawah dan membutuhkan operasi cito. Namun, menurut informasi yang dihimpun wartawan jbm.co.id Bangli, Pelaku juga terluka robek di perut dan dirawat di RSUP Sanglah.

‎Kendati, Sabung Ayam *(Tajen)* secara eksplisit *dilarang* dalam Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Pasal 351 KUHP Penganiayaan berat berujung kematian bisa dikenakan pada pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎Pertanyaan Kritis oleh aktivis Pemerhati sosial dan kriminal yakni Ketua Jaringan aktivis kemanusiaan inisiatif Bali yang tengah menyoroti kinerja APH, “Aparat setempat sejauh apa mengawasi aktivitas ilegal ini? Apakah ada unsur permainan atau provokasi yang memicu keributan?,” kata Candra Wibawa selaku Ketua JAKI Bali.

Diharapkan, ‎Polres Bangli wajib transparan dalam penyelidikan, termasuk mengungkap *motif penusukan* dan keterlibatan pihak lain. Pemerintah Daerah harus menindak tegas lokasi-lokasi *tajen* ilegal yang kerap menjadi sumber kekerasan.

Tak hanya itu, Ketua JAKI Bali juga mendesak Dinas Kesehatan dan meminta Evaluasi protokol rujukan pasien gawat darurat untuk menghindari kelalaian.

‎”Kasus ini menunjukkan kegagalan pengawasan aktivitas ilegal sekaligus penegakan hukum. Polisi harus bekerja cepat, bukan hanya mengusut penusukan, tetapi juga membongkar jaringan tajen (Sabung Ayam) yang melanggar KUHP,” kata Candra Wibawa selaku Ketua JAKI Bali. (S Kt Rcn).


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button