Tanggapi Video Viral WNA Rusia, Kakanwil Kemenkumham Bali Komitmen Tindak Tegas Pelanggar Imigrasi Tanpa Pandang Bulu

Jbm.co.id-DENPASAR | Video viral pengakuan dibuat oleh seorang WNA asal Rusia Arthem Kothukov. Dalam video viralnya, Arthem menyebutkan telah dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali, karena telah membantu polisi membongkar mafia besar narkoba dan juga mengaku banyak membantu aparat keamanan, dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali.
Bahkan, Arthem juga mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Patut diketahui, Arthem Kothukov telah dideportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali dan dicekal masuk ke Indonesia, terkait permasalahan di tahun 2020, dia tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
Tak hanya itu, pada tahun 2021, dia kembali datang ke Bali, namun kembali dideportasi, karena dokumen administrasi Arthem sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara.
Pramella menegaskan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk menegakan hukum Keimigrasian dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran Keimigrasian oleh siapapun, ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali,” tegasnya.
Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan Keimigrasian yang berlaku.
Tak hanya itu, disebutkan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan Anda memiliki dokumen Keimigrasian yang sah dan selalu ikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, untuk pengakuan sepihak Arthem Kothukov telah banyak membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia, pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan Kabid Humas, bahwa bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.
Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti,” pungkasnya. (red).