BeritaDaerahHukum dan Kriminal

SPDP Terbit, Kasus KDTA di LPK Tabanan Naik Penyidikan Soroti Trauma Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Jbm.co.id-TABANAN | Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual KDTA (22) sebagai peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, Kabupaten Tabanan, memasuki tahap penyidikan.

Pelaporan Perkara ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026 melalui Laporan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa Hukum Korban, I Made Nistra, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik. Sebelumnya, tim hukum juga telah menyampaikan legal opinion atau pendapat hukum kepada Mabes Polri dan Polres Tabanan.

Menurut Nistra, penyidik telah menjadwalkan sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk terhadap pihak terlapor.

Namun, pemeriksaan korban belum dapat dilakukan, karena kondisi fisik dan psikologis KDTA disebut masih belum pulih.

“Korban masih dalam kondisi syok. Setelah kejadian itu dia mengalami susah tidur dan sampai sekarang masih mengalami ketakutan,” kata Nistra.

Korban Disebut Alami Tekanan Psikis dan Ekonomi

Nistra mengatakan korban terdampak tidak hanya berkaitan dengan kondisi psikologis. Rencana KDTA untuk bekerja ke luar negeri juga disebut terganggu setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Sebelumnya, korban mengikuti pendidikan di LPK dengan harapan dapat bekerja ke luar negeri. Untuk mengikuti pendidikan tersebut, korban disebut meminjam uang dari keluarganya.

Namun, rencana keberangkatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian menambah beban ekonomi korban.

“Selain kerugian secara fisik, dia juga mengalami kerugian secara psikis karena mengalami tekanan batin yang sangat kuat. Lalu ada kerugian secara materiel dan imateriel,” kata Nistra.

Kuasa Hukum Soroti Pendampingan Psikologis

Tim Hukum juga menyoroti pendampingan psikologis korban. Nistra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabanan.

Korban disebut telah menjalani satu kali screening psikologis. Namun, pendampingan lanjutan dinilai belum berjalan maksimal karena jadwal dengan psikolog belum tersusun secara optimal.

“Kami memerlukan atensi terhadap situasi korban agar bisa diketahui apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kondisi psikis korban. Kami juga memerlukan surat hasil pemeriksaan psikologinya untuk menjadi alat bukti tambahan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan psikologis perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kondisi korban dapat dipulihkan sekaligus memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang dialami.

Polisi Didorong Dalami Saksi dan Informasi Korban Lain

Selain pemeriksaan korban dan terlapor, Kuasa Hukum mendorong penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.

Salah satu nama yang disebut adalah Krisna, yang menurut Nistra berada di sekitar lokasi, ketika dugaan peristiwa terjadi.

Pihaknya juga meminta polisi menggali informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

“Yang bisa didorong adalah bagaimana percepatan upaya kepolisian untuk menggali terkait kejadian tersebut dan juga kejadian yang terjadi sebelumnya di LPK,” kata Nistra.

Kuasa Hukum menyebut terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan LPK, tetapi belum berani melapor.

Informasi tersebut, kata Nistra, perlu didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Narasi Suka Sama Suka Dipersoalkan

Nistra juga menyinggung adanya dugaan narasi bahwa hubungan korban dan terlapor berlangsung atas dasar suka sama suka.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Tim Hukum, KDTA disebut tidak menghendaki hubungan tersebut dan berada dalam kondisi tertekan.

Kuasa Hukum menyebut korban diduga mendapat ancaman, apabila menolak keinginan seksual terlapor ataupun berteriak ketika peristiwa berlangsung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan peristiwa disebut terjadi pada dini hari dan terdapat dugaan upaya mematikan kamera pengawas atau CCTV.

Nistra menegaskan seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

LPK Disebut Akan Dibuka, Kuasa Hukum Khawatir Peristiwa Berulang

Kuasa Hukum juga menyampaikan kekhawatiran terkait informasi bahwa aktivitas LPK akan kembali dibuka ketika perkara masih dalam proses penyidikan.

Kekhawatiran muncul, karena pihak terlapor disebut belum ditahan maupun ditangkap.

“Kami takutkan hari ini LPK sudah mulai dibuka dan pelaku belum ditahan, belum ditangkap atau belum mendapatkan pemeriksaan yang menurut kami layak. Ditakutkan dapat melakukan tindak kejahatan yang sama atau berulang dengan korban-korban selanjutnya,” kata Nistra.

Oleh karena itu, Tim Hukum mendorong kepolisian mempercepat proses penyidikan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada korban.

Kapolres Tabanan Pastikan Perkara Jadi Atensi

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., memastikan perkara tersebut tetap menjadi perhatian jajarannya.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Kapolres Tabanan melalui pesan WhatsApp menyampaikan kesiapan melakukan atensi akan perkara tersebut.

“Nggih, siap tyang atensi terus perkara ini dengan Kasat Reskrim, suksema infonya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkembangan perkara dan kondisi korban telah menjadi perhatian pimpinan Polres Tabanan.

Dengan diterbitkan SPDP, perkara kini memasuki tahap penyidikan. Kuasa Hukum berharap penyidik dapat mengungkap perkara secara terang dengan memeriksa korban, terlapor, saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dan keterangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Riza

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button