BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahanPendidikan

OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Ditengah Tingginya Tensi Geopolitik

Jbm.co.id-JAKARTA | Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, pada 29 Mei 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat masih tingginya tensi geopolitik, potensi meluasnya perang dagang, serta kinerja perekonomian global yang masih di bawah ekspektasi.

Tensi perang dagang kembali meningkat akibat kenaikan tarif Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Amerika Latin terhadap produk Tiongkok, baik produk green technology maupun besi-baja. Pengenaan tarif ini berisiko memperluas perang dagang mengingat Tiongkok adalah mitra dagang utama dan salah satu investor terbesar di Kawasan Amerika Latin.

Di AS, tekanan inflasi kembali mereda di tengah moderasi pasar tenaga kerja dan kinerja sektor riil. Hal ini mendorong meredanya tekanan di pasar keuangan global setelah pasar kembali berekspektasi penurunan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak dua kali di akhir tahun 2024.

Advertisement

Sementara itu, otoritas moneter di Eropa diekspektasikan akan lebih akomodatif untuk mendorong perekonomian yang lemah di tengah tingkat inflasi yang terus mereda. Pasar mengekspektasikan penurunan suku bunga pada Juni dan tiga kali pemotongan di 2024.

Di Tiongkok, menyikapi indikasi masih lemahnya kinerja perekonomian, Pemerintah menerbitkan insentif fiskal yang cukup agresif yang dibiayai oleh penerbitan special long-term bond sebesar CNY 1 triliun (sekitar USD138 miliar), penerbitan ke-4 sepanjang sejarah setelah diterbitkan pada 1998 (Asian Financial Crisis), 2008 (Global Financial Crisis), dan 2020 (pandemi).

Bank sentral juga akomodatif dengan menyuntikkan likuiditas ke sistem keuangan dan peluncuran beberapa kebijakan untuk mendorong pembiayaan di sektor properti. Sejalan dengan Tiongkok, Pemerintah dan Bank Sentral India juga melakukan buyback surat utang jangka panjang dan pendek untuk meningkatkan likuiditas di pasar dan menurunkan yield.

Di perekonomian domestik, pertumbuhan ekonomi di Q1 2024 lebih tinggi dari ekspektasi pasar didorong oleh pengeluaran pemerintah dan Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) sejalan dengan periode Pemilu, kebijakan kenaikan gaji dan pembayaran THR PNS/Pensiunan, serta periode Ramadhan/lebaran.

Namun demikian, indikator perekonomian di awal Q2 2024 menunjukkan moderasi pertumbuhan khususnya data-data terkait permintaan masyarakat dan kinerja sektor yang terkait komoditas.

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)

Di pasar saham, IHSG terkoreksi 4,15 persen ytd ke level 6.970,74 (melemah 3,64 persen mtd), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp11,825 triliun atau naik 1,29 persen ytd, serta membukukan net sell sebesar Rp6,25 triliun ytd. Pelemahan terjadi di antaranya di sektor teknologi serta transportasi dan logistik (secara ytd). Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,17 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,53 persen ytd ke level 380,33, dengan yield SBN pada 30 Mei rata-rata naik sebesar 22,40 bps (secara ytd) dan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp35,08 triliun. Untuk pasar obligasi korporasi per akhir Mei 2024, investor non-resident juga mencatatkan net sell sebesar Rp1,57 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp822,48 triliun (turun 0,27 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp482,23 triliun atau turun 3,83 persen ytd dan tercatat net redemption sebesar Rp75,94 triliun ytd pada 31 Mei 2024.

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp86,92 triliun dengan 18 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 141 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp56,92 triliun.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga Mei 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 546 Penerbit, 174.873 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,13 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 62 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.427 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp36,77 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,86 persen di Pasar Reguler, 22,88 persen di Pasar Negosiasi dan 50,26 persen di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.765 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
1. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen.

2. OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif atas dua pelanggaran di bidang Pasar Modal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp26.500.000.000,00 kepada 15 pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UU PM) atas kasus Perdagangan Saham PT Danasupra Erapacific Tbk Periode Mei s.d. Oktober 2016; dan
b. Sanksi administratif Berupa Peringatan Tertulis kepada tiga pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU PM atas kasus pemalsuan meterai dalam Permohonan Perpanjangan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

3. Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 75 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49.375.000.000,00, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36.416.260.000,00 kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus).

 

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja industri perbankan per April 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,51 persen (Maret 2024: 2,62 persen) dan NIM sebesar 4,56 persen (Maret 2024: 4,59 persen). Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 25,99 persen (Maret 2024: 25,96 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dari sisi kinerja intermediasi, pada April 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp66,05 triliun, atau tumbuh sebesar 0,91 persen mtm. Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 13,09 persen (yoy) menjadi Rp7.310,7 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,69 persen yoy.

Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.319,15 triliun. Ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 15,42 persen yoy.

Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode sebelumnya dan searah dengan target pertumbuhan tahun 2024. Tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan dukungan dan komitmen perbankan yang tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.

Pada April 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,60 persen mtm atau meningkat sebesar 8,21 persen yoy (Maret 2024: 7,44 persen yoy) menjadi Rp8.653 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 11,81 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada April 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 113,9 persen (Maret 2024: 121,05 persen) dan 25,6 persen (Maret 2024: 27,18 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Kondisi tersebut searah dengan likuiditas global yang cukup ketat di tengah kebijakan bank sentral AS yang mempertahankan suku bunga tinggi (high for longer).

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,33 persen (Maret 2024: 2,25 persen) dan NPL net sebesar 0,81 persen (Maret 2024: 0,77 persen). Adapun NPL gross UMKM di April 2024 tercatat 4,26 persen (Maret 2024: 3,98 persen) dan NPL net 1,54 persen (Maret 2024: 1,45 persen).

Peningkatan NPL gross UMKM utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89 persen di April 2024 (Maret 2024: 3,65 persen).

Walaupun demikian, perbankan telah mengantisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun dan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37 persen.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)  pada 21 Mei 2024.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di April 2024 mencapai Rp1.121,69 triliun atau naik 1,44 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.105,75 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,18 triliun atau naik 2,10 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp112,75 triliun, atau naik 11,25 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dengan nilai sebesar Rp59,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp52,78 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 429,76 persen dan 325,62 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,51 triliun atau terkontraksi 1,18 persen yoy.

Disisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per April 2024 tumbuh sebesar 8,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.432,73 triliun, meningkat dari posisi April 2023 sebesar Rp1.317,57 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp371,74 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.060,98 triliun atau tumbuh sebesar 9,98 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,58 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,61 triliun pada April 2024, dengan posisi aset pada April 2023 sebesar Rp42,29 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Mei 2024 telah dilakukan langkah-langkah:
1. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memiliki tenaga aktuaris dan mempertimbangkan pula adanya perubahan aktuaris perusahaan (adanya pemberhentian/pengunduran diri) pada perusahaan asuransi atau reasuransi, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

2. Pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 215 sanksi, yang terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

3. OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya.

OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun. Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan kembali tumbuh sebesar 10,82 persen yoy pada April 2024 (Maret 2024: 12,17 persen yoy) menjadi sebesar Rp486,35 triliun, pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,72 persen yoy (Maret 2024 : 13,05 persen yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,82 persen (Maret 2024: 2,45 persen) dan NPF net sebesar 0,89 persen (Maret 2024: 0,70 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali (Maret 2024: 2,30 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di April 2024 terkontraksi sebesar 12,61 persen yoy (Maret 2024: -10,18 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun (Maret 2024: Rp16,79 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 24,16 persen yoy (Maret 2024: 21,85 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen (Maret 2024: 2,94 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
a. Pada posisi bulan April 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 milyar.
b. Sementara itu, saat ini terdapat 3 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 milyar.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

2. Pada Mei 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 13 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

 

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

1. Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan bahwa OJK telah menyelesaikan evaluasi dan penetapan hasil terhadap seluruh peserta Regulatory Sandbox OJK. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, OJK telah memfasilitasi konsultasi dari 9 calon Peserta Sandbox dengan model bisnis Agregator, E-KYC, Fraud Scoring, Wealth-Tech, Digital Identity, dan Tokenisasi Real World Asset.

Selanjutnya, OJK sedang membantu percepatan proses pendaftaran calon Peserta Regulatory Sandbox untuk model bisnis Digital Identity dan Tokenisasi Real World Asset.

2. Sebagai implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerbitkan SEOJK No 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi yang menjadi panduan teknis bagi Peserta Regulatory Sandbox di OJK. Untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara terkait.

OJK juga telah menerbitkan SEOJK No 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang menjadi panduan teknis bagi calon Penyelenggara ITSK untuk melakukan pendaftaran di OJK.

3. OJK terus mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan inklusi keuangan melalui inovasi produk dan layanan dari Penyelenggara ITSK, antara lain yang menjalankan model bisnis pemeringkat kredit alternatif serta model bisnis agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Penyelenggara ITSK dimaksud berperan sebagai pendukung pasar dan telah melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan maupun dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi (PJTI) hingga penyedia sumber data.

4. Berdasarkan data laporan TW1 2024 yang kami peroleh dari 36 Penyelenggara ITSK yang direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat Penyelenggara ITSK tersebut telah berhasil menjalin 909 kemitraan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.

Dari data tersebut, terdapat kondisi satu Penyelenggara ITSK yang telah bermitra dengan 350 LJK yang tersebar pada 22 provinsi di Indonesia, dengan total akumulasi transaksi keuangan yang mencapai Rp9,2 triliun. Fakta ini semakin mengonfirmasi bahwa kehadiran Penyelenggara ITSK dapat menjadi katalis yang mampu meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sebagaimana amanat dalam pasal 214 UU P2SK.

5. Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto domestik mengalami dinamika tersendiri. Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor (Maret 2024: 19,75 juta investor) yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan dari Rp103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp52,3 triliun pada akhir April 2024. Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK).

Sampai 31 Mei 2024, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional.

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 203 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 798.068 viewers.

Selain itu, terdapat 50.253 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 57.896 kali akses terhadap modul dan penerbitan 44.848 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.

Selama Mei 2024, terdapat pembentukan dua TPAKD yaitu di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Wakatobi, sehingga total tercatat sebanyak 518 TPAKD (34 provinsi dan 484 kabupaten/kota) atau 93,84 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, sampaiMei 2024 telah dilaksanakan 6 sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, dan 2 sesi kegiatan pelatihan, pendampingan serta mentoring kepada 50 besar UMKM Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI) Sumatera Selatan.

Dari hasil kurasi UMKM tersebut telah terpilih 5 UMKM Champions Gernas BBI-BBWI Sumatera Selatan tahun 2024 yang selanjutnya akan mewakili Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti Anugerah Bangga Buatan Indonesia tingkat Nasional. Secara nasional 157.918 UMKM telah melakukan onboarding ke platform e-commerce, sedangkan di Sumsel telah mencapai 2.916 UMKM.

Dalam acara puncak Gernas BBI-BBWI Sumatera Selatan (Harvesting) bersinergi dengan perayaan HUT Sumatera Selatan/Sriwijaya Expo, ±140 booth mengikuti pameran berbagai produk khas dan unggulan.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas Tahun
2017 – 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jan s.d Mei 2024 Jumlah
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 19 1.237
Pinjol Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 896 7.576
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 915 9.064

Dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Periode Januari s.d. Mei 2024,
a. 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK,
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK
c. 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK
2. Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), per 31 Mei 2024, OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
1. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp461.200.000; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner.

2. Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung dan/atau Tidak Langsung
Selama Periode Januari – 31 Mei 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp330.000.000 terhadap dua PUJK serta Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap dua PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas bisnis PUJK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau kepada PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Arah Kebijakan OJK

OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut agar sektor jasa keuangan terjaga stabil dan mampu tumbuh kuat dan berkelanjutan.

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan OJK yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

2. Sementara itu, peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi Covid dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.

Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai, termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.

Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tetap dijaga baik oleh industri perbankan.

B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan Infrastruktur Pasar
1. OJK meluncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS sejalan dengan UU P2SK, antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR dan BPRS, penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan SDM serta penyempurnaan metodologi pengawasan.
RP2B 2024-2027 mencakup visi industri BPR dan BPRS ke depan yaitu menjadi “Bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) dan masyarakat di wilayahnya”, yang kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang berisikan inisiatif dan action plan turunannya.

2. OJK sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR/BPRS sebagai upaya untuk mendorong pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola yang antara lain diwujudkan dalam: (a) Penguatan ketentuan terkait dengan pemberhentian/penggantian pengurus; (b) Penguatan pengaturan terkait remunerasi dan dividen; (c) Penguatan ketentuan dalam pengelolaan BPR/BPRS agar terhindar dari kepentingan manapun, termasuk intervensi pemegang saham; (d) Penguatan koordinasi satuan kerja atau fungsi audit intern dengan OJK; (e) Pengaturan rencana bisnis untuk mengoptimalkan peran PSP dalam penanganan permasalahan BPR/BPRS; dan (f) Penguatan sanksi yang effective, proportionate, dan dissuasive.

3. Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah (Obda)/Sukuk Daerah, serta menyelaraskan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan pelaksanaannya, OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

RPOJK ini menyesuaikan, menyelaraskan, dan menggabungkan 3 POJK existing terkait Obda dan Sukuk Daerah (POJK Nomor 61/2017, POJK Nomor 62/2017, dan POJK Nomor 63/2017). Pokok pengaturan diantaranya mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran, persyaratan penawaran umum secara bertahap, dan kewajiban emiten memperoleh peringkat Efek bersifat utang dan/atau sukuk.

4. OJK melakukan kerja sama dengan General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ) dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait penetapan tarif premi asuransi untuk mempersiapkan program asuransi wajib, khususnya asuransi third party liability untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Beberapa topik yang diangkat antara lain mengenai aspek perhitungan dan penyediaan tarif, serta benchmark skema pada Compulsary Automobile Liability Insurance (CALI) di Jepang.

5. Sebagai salah satu upaya penguatan sustainable finance di industri perasuransian, OJK bekerja sama dengan OECD Clean Energi Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) Programme akan menyelenggarakan Public Private Dialogue: Unlocking Financing for Energy Efficiency in Indonesia di Jakarta. Dialog ini akan menggali perspektif dari lembaga pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan lembaga internasional untuk membahas instrumen efisiensi energi terutama melalui pemanfaatan Energy Saving Insurance (ESI).

6. Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan mengembangkan industri PVML, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan antara lain terkait:
a. Pengembangan dan penguatan Pergadaian (RPOJK Pergadaian). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.

b. Pengaturan mengenai Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Koperasi di Sektor Jasa Keuangan). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai ruang lingkup koperasi di Sektor Jasa Keuangan dan kaitannya dengan persyaratan permodalan, pemberian izin usaha bagi koperasi yang memilih menjadi lembaga jasa keuangan (LJK), dan pengawasan atas koperasi yang memilih menjadi LJK.

c. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (RPOJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta persyaratan permodalan.

7. OJK sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.

8. OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC)/ cyber patrol bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat/konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang diduga terkait tindak pidana.

9. Dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024, OJK bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Bagi Para Guru SD/MI Secara Nasional.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya mempercepat peningkatan literasi keuangan masyarakat termasuk kepada kalangan guru yang merupakan bagian dari Sasaran Prioritas Program Edukasi Keuangan berdasarkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 melalui program multiplier effect yang masif dan merata mengingat keberadaan sekolah dan guru menjadi salah satu faktor penting yang dapat mengakselerasi tingkat literasi keuangan serta untuk mewujudkan masa depan yang lebih sejahtera.

10. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan acara “Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT)” di Jambi kepada generasi muda dan kaum perempuan yang memiliki peranan penting dalam pengelolaaan aset dan keuangan keluarga sebagai komitmen OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor Pasar Modal. OJK juga turut berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum di Universitas Jambi dan mengajak seluruh civitas academica dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, termasuk bidang Pasar Modal, serta meningkatkan awareness kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya civitas akademika agar senantiasa memahami dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi serta berhati-hati dalam menggunakan produk pinjaman online.

11. Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan memperluas diseminasi informasi, termasuk bagi kaum difabel, OJK saat ini tengah mengembangkan website OJK yang user friendly dan ramah bagi kaum difabel serta aplikasi mobile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memudahkan akses bagi konsumen dan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik cukup dengan menggunakan gadget yang bisa diakses dari manapun.

12. Guna mendukung upaya pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat UU P2SK, telah dilakukan penguatan sinergi OJK dan Kementerian Luar Negeri yang dituangkan dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman tersebut meliputi percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.

Selain itu, Nota Kesepahaman juga difokuskan pada reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. Dalam rangka memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat UU-P2SK untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.

2. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah terutama pada bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK menyelenggarakan training of trainers (TOT) PPDP Syariah di Provinsi Lampung. Kegiatan yang bertempat di Universitas Lampung ini diikuti oleh lebih dari 100 dosen dan staf pengajar mata kuliah terkait bidang keuangan dan keuangan syariah dari sekitar 25 perguruan tinggi yang berada di Provinsi Lampung. Melalui ToT ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen dalam mengampu mata kuliah terkait dengan topik sektor jasa keuangan khususnya bidang PPDP untuk mahasiswanya.

D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
1. Sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dan SEOJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, OJK akan menerima permohonan dari calon peserta Regulatory Sandbox.

OJK juga akan menerima dan melakukan proses pendaftaran bagi calon Penyelenggara Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit (Innovative Credit Scoring) dan Penyelenggara Model Bisnis Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan yang telah mendapat penetapan lulus Sandbox, sebagai implementasi dari SEOJK Nomor 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

2. Selanjutnya OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit, RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK, RPOJK mengenai model bisnis Aggregator, dan Cybersecurity Guideline untuk industri ITSK.

3. OJK akan terus mendukung tumbuh dan berkembangnya ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan serta mendorong munculnya inovasi baru yang bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dengan menyediakan ruang uji coba dan pengembangan dalam Regulatory Sandbox.

Ke depan, OJK akan mengembangkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui Pusat Inovasi dengan prinsip Penta Helix Innovation Hub yang melibatkan pemangku kepentingan, diantaranya: Penyelenggara ITSK dan Asosiasi Penyelenggara ITSK, Kementerian/Lembaga, Media, Akademisi dan Organisasi Internasional, dan Lembaga Jasa Keuangan.

4. OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui: (i) penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat; (ii) meningkatkan transparansi kepada konsumen; (iii) meningkatkan kemampuan infrastruktur teknologi informasi; (iv) melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan (v) melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

5. OJK membentuk Tim Transisi peralihan tugas terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Dalam hal ini OJK melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam rangka persiapan transisi peralihan tugas dimaksud.

E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK mendorong optimalisasi penggunaan teknologi data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan (IJK).

Selain itu, OJK juga secara berkala mendorong peran aktif auditor internal sebagai 3rd line of defense organisasi dan mendukung agar standar internal audit terus diperbarui untuk memastikan keselarasan dengan standar yang berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS). Sebagai informasi, GIAS akan berlaku mulai tahun 2025, namun penerapan lebih dini diperkenankan.

2. Dalam rangka penguatan peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), OJK memperkuat pengawasan internal terhadap penerapan program APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan melalui implementasi fungsi khusus pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan.

3. Dalam rangka menciptakan ekosistem sektor keuangan yang berintegritas, OJK melanjutkan roadshow governansi dengan menyelenggarakan forum diskusi Hari Kartini 2024 bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong para pegawai OJK dan keluarga agar terus memperkuat integritas dan sikap anti-korupsi.

F. Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 Mei 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

No Tahap PB PM IKNB Jumlah
Perkara
1 Proses Telaahan 5 13 8 26
2 Penyelidikan 6 3 1 10
3 Penyidikan 1 0 1 2
4 Berkas 4 0 0 4
5 P-21 (Penyidikan Lengkap) 98 5 20 123
Proses Pengadilan
1 Putusan Pengadilan In Kracht 78 5 16 99
2 Banding 0 0 0 0
3 Kasasi 2 0 4 6

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil dan kontributif. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button