Kuasa Hukum Bongkar Cacat Yuridis dan Dualisme Sprindik Soroti Pasal 100 KUHAP Tak Cantumkan Alasan Faktual Langgar KUHAP Baru
saat Replik Praperadilan Jilid II Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki agenda replik dengan Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging sebagai Pemohon terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) menyampaikan Replik Pemohon.
Menurutnya, Termohon secara mekanisme hanya ingin mengukur pembuktian sebatas adanya jumlah minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Jika syarat dua alat bukti terpenuhi, hal itu langsung dianggap sah.
Padahal, pemahaman hukum pidana sudah jauh berkembang dan tidak sesederhana itu. Jika masih menggunakan paradigma lama, ruang kriminalisasi akan sangat mudah terjadi. Asalkan ada saksi, surat, dan ahli, maka siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena memaksakan kewenangan dengan hanya mencukupkan syarat alat bukti secara kuantitatif.
Padahal, hal yang terpenting dan esensial adalah memastikan kualitas (kualitatif) alat bukti serta korelasi (korelatif)-nya dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Sebagai contoh dugaan pemalsuan surat. Esensinya harus bisa dibuktikan dengan adanya pembanding surat yang asli. Jika surat pembanding tidak ada, maka perbuatan pemalsuan surat itu tidak terjadi,” terangnya.
Apabila dipaksakan bahwa isi suratnya palsu padahal fisik suratnya asli, harus ada bukti kualitatif dan berkorelatif mengenai keadaan kebatinan yang sebenarnya.
Contoh lainnya, dugaan pencurian harus ada korban yang dirugikan serta barang bukti yang hilang atau diambil secara melawan hukum.
Dugaan pemerkosaan juga harus ada korban pemerkosaan yang dibuktikan dengan hasil visum et repertum dan alat bukti pendukung lainnya.
Demikian pula, dugaan pembunuhan harus ada korban yang meninggal dunia serta sarana/alat yang digunakan untuk membunuh.
Bukti yang kualitatif dan berkorelatif ini memang tidak masuk ke dalam pokok perkara, melainkan untuk memastikan adanya benang merah dengan konstruksi pidana yang disangkakan.
“Jangan sampai jumlah alat buktinya memadai, tetapi tidak relevan misalnya kasus kehilangan aset disamakan alat buktinya dengan kasus pemalsuan surat, atau kasus penyalahgunaan kekuasaan disamakan dengan penggunaan surat palsu,” tegasnya.
Terkait validitas alat bukti, hal itu memang ranah pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. Namun, pengujian secara kualitatif dan korelatif merupakan kewajiban dasar ketika proses penyelidikan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka.
Pertanggungjawaban Institusi vs Pertanggungjawaban Pribadi
Lebih lanjut, GPS menjelaskan uraian Termohon terkait laporan Ombudsman bukanlah ditujukan kepada pribadi Pemohon, melainkan kepada instansi tempat Pemohon bekerja. Pembahasan tersebut bahkan melibatkan tingkat Kementerian, Kanwil, hingga Kantah.
Oleh karena itu, harus ada garis demarkasi yurisdis yang tegas mengenai pertanggungjawaban pidana atas surat Ombudsman tersebut.
Buktinya, Termohon tidak dapat menunjukkan bahwa surat Ombudsman tersebut merujuk pada diri pribadi Pemohon.
“Sangat absurd dan jauh dari akuntabilitas, apabila surat menyurat antar-lembaga dikonstruksikan untuk menjerat Pemohon seorang diri sebagai pelaku pidana,” kata GPS.
Terlebih lagi, kasus pertanahan ini sudah bergulir di peradilan sejak tahun 1982. Pemohon tidak terlibat secara utuh dalam permasalahan tersebut, karena hanya menjalankan perintah atasan untuk menyusun laporan sesuai hierarki tata naskah dinas instansi.
Apalagi, Pemohon tidak membuat sendiri data, dokumen, maupun redaksi kalimatnya. Rangkaian peristiwa tersebut sudah terjadi jauh sebelum Pemohon bekerja dan menjabat di BPN.
Pemaksaan pertanggungjawaban pribadi atas hubungan kerja institusi merupakan sikap abai dan menyesatkan. Konstruksi yang benar seharusnya melihat siapa yang dinyatakan melakukan maladministrasi, apa sanksinya, dan siapa pejabat yang berwenang saat peristiwa itu terjadi.
Selain itu, Termohon tampak mengabaikan putusan perkara perdata dan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas sengketa tanah tersebut. Seluruh putusan tersebut tidak ada yang melibatkan Pemohon.
“Sungguh aneh ketika Pemohon dipaksakan bertanggung jawab secara pidana dengan mencari-cari kesalahan yang sama sekali tidak memuat unsur pidana,” kata GPS.
Latar Belakang Kriminalisasi dan Intimidasi
Kriminalisasi yang dialami Pemohon berawal dari adanya pemaksaan untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan membelah lahan yang diinginkan oleh I Made Tarip Widarta, yang diinisiasi secara aktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon karena alasan hukum berikut:
1. Penerbitan SHM
SHM tersebut telah terbit jauh sebelum Pemohon menjabat.
2. Putusan Peradilan
Terdapat putusan pengadilan perdata dan PTUN yang telah inkracht yang memenangkan pemilik SHM sah.
3. Penghentian Laporan Sebelumnya
Laporan pidana di Polresta terhadap pemilik SHM dan beberapa pejabat BPN terdahulu telah dihentikan (SP3), karena tidak cukup bukti.
4. Rekomendasi Satgas Mafia Tanah
Hasil analisis Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (unsur Polda Bali dan Kanwil BPN Bali) menyebutkan bahwa pihak yang mempermasalahkan lahan (pelapor) justru terindikasi kuat memenuhi unsur mafia tanah.
Karena Pemohon menolak permintaan yang bertentangan dengan hukum tersebut, Pemohon mulai diburu dan dicari-cari kesalahannya. Ketika kesalahan tidak ditemukan, surat resmi yang diterbitkan Pemohon saat menjabat Kakan BPN Badung dijadikan objek perkara.
Padahal, dalam surat tersebut, Pemohon justru menyarankan agar pihak yang mengklaim memperjuangkan hak keperdataannya melalui lembaga peradilan.
Bukannya mengikuti saran hukum tersebut, pelapor bersama oknum penyidik justru terus mencari celah pemidanaan terhadap Pemohon, mulai dari sangkaan korupsi, pemalsuan dokumen, pelanggaran penataan ruang, penyalahgunaan kekuasaan, penghilangan arsip, hingga pemalsuan surat.
“Bagi siapapun yang menggunakan akal sehat dan hati nurani, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pelapor dan penyidik ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan,” kata GPS.
Cacat Prosedur, Administrasi, dan Abuse of Power
Lebih lanjut, GPS menegaskan proses hukum yang dijalankan Termohon memuat berbagai kejanggalan dan cacat yuridis.
Penyidikan Estafet dan Pengelabuan
Pada hari yang sama saat penyelidikan, Pemohon langsung dijadikan tersangka dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
Padahal, objek perkara, alat bukti, tempus delicti, dan locus delicti-nya sama, hanya pasalnya yang diubah-ubah.
Langkah taktis ini dilakukan agar jika penetapan tersangka dibatalkan oleh Hakim Praperadilan, Termohon dapat menerbitkan LP baru dengan pasal lain secara terus-menerus.
Pelimpahan Perkara yang Tidak Sesuai Ketentuan
Pelimpahan perkara dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus melanggar Perkap No. 14/2018 juncto Perpol No. 3/2024 juncto Perpol No. 6/2025. Tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 dan 264 KUHP) merupakan tindak pidana umum yang menjadi kewenangan Ditreskrimum.
Pengalihan ke Ditreskrimsus tanpa adanya pasal tindak pidana khusus (juncto) adalah bentuk pemaksaan dan perlakuan “khusus” yang tidak lazim.
Dualisme Sprindik (Penyidikan Ganda)
Perkara ini diikat oleh dua Surat Perintah Penyidikan yang sama-sama aktif, yaitu Sp.Sidik/468/III/RES.1.9/2026/Ditreskrimum (30 Maret 2026) dan Sp.Sidik/91/V/RES.1.9/2026 (18 Mei 2026).
Menjerat satu tersangka pada objek perkara yang sama menggunakan dua Sprindik di dua direktorat berbeda merupakan tindakan sewenang-wenang dan cacat administrasi.
Penerbitan SP3 dan Pencabutan Tersangka yang Inkonsisten
Menurut GPS, Termohon sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (B/1123/2026) dan Surat Pencabutan Penetapan Tersangka (B/1124/2026) tanggal 18 Agustus 2026 dengan alasan kedaluwarsa/demi hukum.
Hal ini membuktikan bahwa pasal dan status hukum diubah-ubah secara subjektif tanpa dasar pertimbangan hukum yang matang.
Alat Bukti Tidak Berimbang
Meskipun Termohon mengklaim menyita 62 surat/barang bukti serta memeriksa 30 saksi dan 9 ahli, Termohon tidak dapat menyajikan fisik surat asli sebagai pembanding atas dugaan pemalsuan surat.
Tanpa adanya pembanding surat asli, banyaknya jumlah saksi maupun ahli tidak memiliki nilai kualitatif dan korelatif secara hukum.
Keberpihakan Nyata (Abuse of Power)
Jawaban Termohon yang menyatakan bahwa tindakan penyidikan dilakukan “demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak pelapor (I Made Tarip Widarta)” mengkonfirmasi adanya penyalahgunaan wewenang dan perlakuan istimewa.
Termohon mengabaikan prinsip equality before the law serta menutup mata terhadap putusan PTUN, Putusan Perdata, dan Rekomendasi Satgas Mafia Tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Pemohon dalam jawabannya halaman 21, terkait dengan permintaan bukti salinan surat yang asli, ternyata tidak mampu dipenuhi oleh Pemohon.
Hal ini semakin menguatkan substansi esensial tidak adanya pemalsuan surat. Surat yang menjadi objek perkara, yaitu Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/XI/2020 tanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Perkara secara formil adalah surat yang sah.
Terlebih lagi, Termohon telah mengakui bahwa tidak ada salinan lain yang menyatakan adanya surat asli untuk perkara ini.
Termohon berkilah memidanakan Tersangka dengan dugaan pemalsuan surat berbasiskan pada pemahaman doktrin dan keterangan ahli hukum, bahwa tidak selalu harus ada surat asli.
Ditegaskan, bahwa tindak pidana pemalsuan surat tidak selalu mensyaratkan adanya pengujian laboratorium yang membutuhkan dokumen asli lain sebagai pembanding.
Bahwa dalam hukum pidana dikenal dua bentuk pemalsuan, yaitu pemalsuan material dan pemalsuan intelektual. Pemalsuan yang disangkakan kepada Pemohon dalam perkara a quo adalah kualifikasi pemalsuan intelektual, yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta atau surat.
Perbuatan tersebut tidak berdampak pada pemalsuan fisik dokumen, melainkan pada kebohongan substansi atau isi dari dokumen tersebut.
Dengan dalih ini, maka sekaligus menjadi jawaban bahwa tidak ada surat palsu, melainkan adanya perbedaan cara pandang atas isi surat yang menjadi objek perkara.
“Suratnya asli dan sah dikeluarkan oleh instansi BPN serta ditandatangani oleh pejabat yang sah dan berwenang. Yang terjadi hanyalah ketidaksepakatan terhadap isi di dalam surat tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan argumentasi kritis doktrin dan keterangan ahli hukum pidana, Termohon sebaiknya memahami kembali hal mendasar dalam makna asas legalitas.
Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pada ayat (2) ditegaskan bahwa dalam menetapkan adanya tindak pidana, dilarang menggunakan analogi. Mengacu pada ketentuan ini, pendapat ahli tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan jika belum dituangkan secara jelas, tegas, dan lugas dalam bunyi pasal.
“Itulah esensi asas legalitas. Banyak pakar hukum dapat berpendapat, namun yang menjadi acuan dan pegangan tetaplah isi pasal dalam ketentuan pidana tersebut,” terangnya.
Bahkan, penggunaan analogi, kiasan, atau istilah-istilah yang tidak dikenal dalam perumusan pasal pidana tidak dapat dikenakan untuk menghukum dan mengekang hak seseorang karena hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kasus yang dihadapi Pemohon kali ini harus diperlakukan oleh Termohon dengan kesadaran etik dan yuridis yang benar, serta jauh dari perilaku sewenang-wenang.
Jikapun hukum pidana harus ditafsirkan, penafsiran tersebut harus didasarkan pada postulat e sensu stricto / ejusdem generis, cessante ratione legis cessat lex ipsa, atau exceptiones firmant regulam.
Artinya, jika hukum pidana harus ditafsirkan, sedapat mungkin tafsirannya harus menguntungkan bagi terlapor, terduga, tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sementara itu, apa yang dilakukan Termohon justru sebaliknya. Apalagi dalam Pasal 3 KUHP telah ditegaskan asas lex favorabilius yang merupakan terjemahan langsung dari prinsip-prinsip hukum tersebut.
“Terkhusus dalam perkara ini, saat Termohon menetapkan status tersangka kepada Pemohon dengan ketentuan Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP, lantas ketentuan mana yang menyebutkan adanya pemalsuan intelektual demi terpenuhinya asas legalitas,” jelasnya.
Menurutnya, Pasal 391 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menerbitkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 391 ayat (2) menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).”
Pasal 392 ayat (1) menyatakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap:
A. Akta otentik;
B. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara, bagiannya, atau lembaga umum;
C. Surat saham, surat utang, sertifikat saham, atau sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan, atau persekutuan;
D. Talon, tanda bukti dividen, tanda bukti bunga, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ini. Demikian pula Pasal 392 ayat (2) yang isinya telah kita ketahui dalam KUHP.
“Dari ketentuan tersebut, bagian mana yang dimaknai sebagai pemalsuan intelektual oleh Termohon? Unsur mana yang dimaknai sebagai pemalsuan intelektual sehingga tidak diperlukan lagi dokumen asli pembanding dalam persangkaan tindak pidana pemalsuan surat?,” tanyanya.
Kuasa Hukum menyebutkan sungguh terlalu nekat Termohon hanya bermodalkan pendapat ahli hukum berani menetapkan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
Sebab, dalam hukum pidana dan asas legalitas, kewajiban adanya pengaturan yang jelas merupakan hal mutlak, prinsipil, dan tidak dapat ditawar lagi.
Sangat berbahaya tindakan Termohon yang menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menetapkan adanya tindak pidana tanpa berbasis pada dasar atau asas hukum yang tegas dalam ketentuan pasal yang berlaku. Hanya dengan memanfaatkan pendapat ahli hukum pidana, Termohon dapat menetapkan status tersangka meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas dan lugas.
Bahwa Termohon, selain menyatakan tidak ada surat asli sebagai pembanding, kemudian menyatakan telah membuktikan kepalsuan isi surat tersebut secara sah melalui persesuaian bukti, yaitu keterangan saksi BPN dan pengamatan di lapangan yang membantah adanya pengukuran drone maupun penunjukan batas, serta diperkuat oleh Berita Acara Pengukuran Ulang tanggal 29 Oktober 2024 yang menunjukkan hasil pengukuran membatalkan bukti surat Pemohon (Jawaban Termohon halaman 22).
Setelah Termohon tidak mampu menghadirkan surat asli pembanding, Termohon dengan begitu meyakinkan berdalih telah membuktikan kepalsuan isi surat tersebut secara sah melalui persesuaian bukti.
Pernyataan ini secara tegas melanggar kewajiban paling prinsipil dari proses penyidikan dan masuk dalam kategori larangan dalam KUHAP.
Sikap Termohon yang penuh meyakini telah membuktikan kepalsuan isi surat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 101 KUHAP yang menegaskan: “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Secara nyata, pelanggaran demi pelanggaran terus diproduksi oleh Termohon. Frasa “telah membuktikan” selain bertentangan dengan KUHAP, juga telah mendahului putusan pengadilan.
“Pertanyaannya sederhana: jika Pemohon mampu membuktikan fakta sebaliknya di persidangan praperadilan ini atas tuduhan Termohon, seperti soal penggunaan drone yang diklaim tidak ada, ketiadaan pengukuran, serta hasil ukur ulang oleh instansi Pemohon, apakah dalil Termohon ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan intelektual,” tambahnya.
Sebab, Termohon telah dengan sengaja memasukkan kesimpulan praduga bersalah atas sesuatu yang belum diuji di persidangan pokok perkara dan faktanya berbeda dengan yang dituduhkan.
Menurutnya, Termohon berulang kali menuduhkan hal palsu kepada Pemohon dengan menyatakan: “Sebaliknya dalam perkara a quo, Pemohon secara sadar dan sengaja mencantumkan fakta fiktif seperti klaim penggunaan drone untuk pengukuran padahal faktanya tidak ada, serta klaim penunjukan batas yang dibantah oleh saksi-saksi di lapangan. Kesengajaan membuat keterangan palsu ini adalah bentuk mens rea yang sempurna untuk memenuhi unsur Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.”
Dalil Termohon ini juga melanggar ketentuan Pasal 91 KUHAP karena telah menyebutkan kondisi yang melanggar asas praduga tidak bersalah. Sama halnya dengan pernyataan sebelumnya, jika temuan dalam surat tersebut adalah fakta dan bukan fiktif, apakah dalil Termohon dapat dikategorikan sebagai pemalsuan intelektual karena membuat kesimpulan palsu dengan mens rea sempurna untuk menuduh Pemohon?
Apakah hal tersebut juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP di samping pelanggaran terhadap Pasal 91 KUHAP?
Hal paling mendasar dalam proses penegakan hukum pidana adalah terpenuhinya prinsip lex scripta (aturan tertulis), lex certa (aturan yang jelas), dan lex stricta (aturan yang ketat). Hukum tidak dapat dijalankan dengan penafsiran, analogi, maupun pengulangan kata kehendak sendiri tanpa menghormati prinsip pemidanaan yang ketat yang beririsan langsung dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan uraian tersebut, semakin terang dan tegas bahwa penetapan tersangka penuh cacat hukum serta tidak berlandaskan prinsip penegakan hukum dalam KUHAP.
Oleh karenanya, seluruh jawaban Termohon terkait penetapan tersangka harus diabaikan dan hak-hak Pemohon harus dipulihkan. Proses pemidanaan yang dilakukan Termohon cacat hukum, sewenang-wenang, serta bernuansa kriminalisasi.
Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon terkait penetapan tersangka telah terpenuhi secara sempurna untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini.
Penetapan Penahanan
Terkait permohonan uji keabsahan penetapan penahanan oleh Termohon, sebagaimana tertuang dalam dalil-dalil permohonan Pemohon, ternyata tidak mendapatkan tanggapan yang tegas dan jelas dari Termohon.
Hal ini semakin meyakinkan lemahnya konstruksi dan tujuan penahanan sebagaimana dimaknai dalam KUHAP. Penetapan penahanan sangat berpotensi didasari tindakan emosional serta tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dan proses yang profesional.
Bahwa tanggapan Termohon terkait hal yang dipermasalahkan Pemohon dalam penetapan penahanan hanya berupa jawaban normatif dan jauh dari hal substansial serta kewajiban definitif yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan.
Termohon hanya menjelaskan terkait terbitnya surat pemberitahuan kepada keluarga dan pihak lainnya.
Padahal, hal yang paling esensial dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SPH/31/IX/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 September 2026 tidak memenuhi amanat ketentuan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) KUHAP, surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mencantumkan:
A. Identitas tersangka atau terdakwa;
B. Alasan penahanan;
C. Uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan
D. Tempat tersangka atau terdakwa ditahan.
Mengenai alasan penahanan, Termohon dalam lembaran penetapannya tidak mencantumkan keseluruhan syarat yang dijadikan dasar penahanan. Termohon hanya menyalin isi pasal semata tanpa memenuhi apa yang disyaratkan dalam Pasal 100 ayat (5).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah, jika tersangka atau terdakwa:
A. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
B. Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
C. Menghambat proses pemeriksaan;
D. Berupaya melarikan diri;
E. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
F. Melakukan ulang tindak pidana;
G. Terancam keselamatannya atau atas persetujuan/permintaan tersangka/terdakwa; dan/atau
H. Memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Berdasarkan ketentuan ini, Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Termohon seharusnya mencantumkan secara jelas syarat kondisional mana dari huruf A sampai H yang telah terpenuhi sehingga Pemohon harus ditahan.
Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan rinciannya selain hanya menyalin isi pasal.
Bahwa apabila mencermati ketentuan KUHAP, tindakan upaya paksa penahanan oleh Termohon atau penyidik Ditreskrimum Polda Bali nyata-nyata melanggar hukum karena tidak didasarkan pada syarat-syarat yuridis yang wajib dipenuhi.
Dalam penahanan terhadap warga negara, alasan penahanan wajib memuat syarat-syarat faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Saat hal ini dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum sewaktu penyidik menyerahkan surat penahanan, penyidik secara arogan hanya menyampaikan: “Ini sudah keputusan penyidik. Kalau tidak terima, silakan tempuh saluran hukum yang ada.” Sikap tersebut mencerminkan tindakan melanggar aturan berbasis kesewenang-wenangan kewenangan.
Padahal, Kuasa Hukum Pemohon hanya meminta penjelasan dengan merujuk pada isi KUHAP. Apalagi, KUHAP yang baru menegaskan penahanan harus memiliki kondisi faktual yang jelas.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi mana dari huruf A sampai H dalam Pasal 100 ayat (5) yang perbuatannya telah dilakukan atau terpenuhi unsurnya oleh Pemohon.
Hal ini merupakan syarat mutlak sebelum menahan Pemohon, terlebih tugas negara sebagai salah satu direktur di Kementerian ATR/BPN masih melekat pada diri Pemohon.
Namun, penyidik enggan menjelaskan alasan penahanan sesuai perintah Pasal 100 ayat (3) huruf B KUHAP, baik secara lisan maupun tertulis.
Dengan demikian, terbukti bahwa tidak ada alasan faktual apa pun yang tertulis dalam Surat Perintah Penahanan dari Termohon, selain hanya mengutip ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
“Menjelaskan alasan penahanan adalah kewajiban mutlak penyidik untuk memilih kondisi subjektif yang mendasari penahanan Pemohon, sebagaimana ditegaskan pula dalam buku Anotasi KUHAP, yakni pos, edit, retak. Ada Topane M. Partila Akhmad, dkk., Penerapan Lokasi KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Rajawali Pers, Depok, 2026, halaman 92,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menegaskan dengan tidak dicantumkan syarat alasan penahanan, maka secara formal Surat Perintah Penahanan, SP dan seterusnya, tanggal 16 September 2026, sudah dicacat dan tidak sah.
Sebab pengertian kata “jika” dalam ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, telah melahirkan adanya prasyarat yang harus dipenuhi, terlebih dahulu secara nyata telah terjadi.
“Jadi, ada tindakan nyata dari Pemohon atau Komisi yang konkret untuk memenuhi syarat-syarat kondisional yang diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” kata IMAS.
Oleh karenanya, berdasarkan KUHAP yang baru, syarat penahanan memiliki konsekuensi bisa diuji secara nyata di persidangan praperadilan ini. Termohon harus mampu membuktikan ketentuan dari Pasal huruf a hingga h telah dilakukan oleh Pemohon.
“Itu harus tertuang secara formal dalam surat penetapan penahanan yang dilakukan Termohon sebagai bentuk perintah Pasal 100 ayat (3) huruf c KUHAP,” ujarnya.
Berbeda dengan syarat penahanan dalam KUHAP lama yang menempatkan aspek psikologis dengan kalimat yang menimbulkan kekhawatiran.
Untuk lebih jelasnya, sebetulnya sebagai perbandingan perbedaan kewenangan penahanan, ketentuan kewenangan penahanan pada pasal, pada KUHAP lama, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP: Perintah penahanan atau penahanan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Ketentuan kewenangan penahanan pada KUHAP baru, yakni pada Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua bukti yang sah jika tersangka atau terdakwa:
a. Mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b. Memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan;
c. Menghambat proses pemeriksaan;
d. Berupaya melarikan diri;
e. Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f. Melakukan ulang tindak pidana;
g. Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan/atau
h. Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
“Di halaman ini kita sudah buat tabel. Dan itu adalah pola yang sudah diterapkan pada uraian saya sebelumnya, sehingga tidak perlu saya bacakan kembali,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut dan berdasarkan dokumen surat penahanan yang dikeluarkan, maka Termohon terbukti belum mampu mentransformasikannya diri kepada aspek filosofi, sosiologis, maupun substansi dari paradigma ketentuan KUHAP yang baru.
Oleh karenanya, maka penahanan yang dilakukan kepada diri Pemohon tidak memenuhi syarat formal dan syarat subjektif sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh karenanya, penetapan penahanan yang dilakukan Termohon cacat dan tidak sah sehingga harus dibatalkan.
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, maka penetapan penahanan yang dilakukan Termohon telah melanggar Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, dan oleh karenanya cacat dan harus dibatalkan.
Dari keseluruhan penjelasan atas replik terkait jawaban Termohon tersebut, maka dapat disimpulkan Jawaban Termohon mempertegas tidak ada bukti sangkaan atau tuduhan pemalsuan surat dengan menghadirkan surat asli dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara ini.
Untuk itu, objek perkara Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/33200 dan seterusnya, tertanggal 8 September 2020, perihal Laporan Akhir Penanganan Perkara adalah berstatus asli diterbitkan instansi BPN.
Dari jawaban Termohon, dugaan pidana pemalsuan surat yang disangkakan kepada Pemohon sifatnya pemalsuan intelektual, bukan pemalsuan materiil versi Termohon.
“Yang menurut Pemohon tidak jelas dalam ketentuan yang ada dalam di ketentuan pidana. Dalam ketentuan pidana mana yang, pidana mana, dan hanya berbasiskannya doktrin dari pendapat ahli pidana sehingga melanggar asas legalitas sebagai asas fundamental dalam hukum pidana,” jelasnya.
Dari jawaban Termohon yang berulang-ulang disebutkan sebagai memasukkan keterangan palsu oleh Pemohon dalam surat yang menjadi objek perkara terkait dengan tindakan tidak adanya penguraian grup, ketiadaan, ketiadaan kelebihan luas tanah, dan penunjukan batas di lapangan, pengakuan Termohon sudah memvonis terlebih dahulu sebelum persidangan dengan kalimat-kalimat.
“Termohon telah membuktikan kepalsuan ini, kepalsuan isi surat tersebut secara sah melalui penyesuaian dengan bukti. Sebaliknya dalam perkara a quo, Pemohon secara sadar dan sengaja mencantumkan fakta fiktif, ini dengan tegas melanggar Pasal 191 KUHAP,” ujarnya.
Konsekuensi dari apa yang disebutkan Termohon sebagai pemalsuan intelektual tersebut, maka Termohon berkewajiban dalam pembuktian buktinya membuktikan semua sangkaan tersebut sehingga layak mentersangkakan Pemohon.
“Dan jika pemalsuan intelektual yang disebutkan Termohon tersebut tidak juga punya alasan bukti yang valid, dan malah bisa dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon, maka ini bukan lagi kasus pemalsuan intelektual ala Termohon, tetapi merupakan penyidikan palsu karena berangkat dari narasi palsu, sangkaan palsu, dan ketentuan palsu untuk menjerat Pemohon,” jelasnya.
Penetapan penahanan oleh Termohon dalam suratnya tidak mencantumkan alasan faktual dan atas syarat kondisional seperti dimaksud Pasal 100 ayat (5) yang wajib disebutkan dalam surat yang dikeluarkan se-perintah ketentuan Pasal 100 ayat (3) tentang alasan penahanan.
Termohon dalam suratnya hanya menyalin isi pasal tanpa menyebutkan alasan faktual yang terukur dan akuntabel secara hukum yang mengakibatkan Pemohon ditahan.
Berdasarkan hal-hal yang telah terurai, maka bersama ini Pemohon memohon kepada yang mulia Hakim Tunggal Pengadilan yang menangani, menangani permohonan Praperadilan a quo memutuskan dengan menetapkan keputusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan seluruhnya;
Menyatakan penetapan tersangka bertangsurat Nomor Tap dan seterusnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Penetapan tanggal, nomor dan seterusnya, tanggal 4 September 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor dan seterusnya, tanggal 6 September 2026, tidak sah menurut hukum;
Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor sekian dan seterusnya, bertanggal 6 September 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan Praperadilan ini diucapkan, apabila Pemohon masih berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut;
Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor dan seterusnya Ditreskrimum tertanggal 4 September 2026;
Menyatakan segala tindakan upaya paksa yang secara langsung dan semata-mata bersumber dari penetapan tersangka dan penahanan yang dinyatakan tidak sah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas asas kepastian hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama (ne bis in idem in concreto);
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat, dan nama baik Pemohon seperti sediakala.
“Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini, Praperadilan a quo kepada negara. Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Demikian replik yang disampaikan. Terima kasih,” kata IMAS.
Sidang Praperadilan Jilid II Made Daging selanjutnya akan memasuki agenda duplik Termohon dan pemeriksaan saksi, Jumat (9/10/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra menyatakan pihaknya masih menunggu dari simpul, karena ada kewenangan dan SOP.
“Bagaimanapun juga, kewenangannya ada di beliau. Yang jelas, permohonan secara lisan sudah kami sampaikan, namanya juga permohonan. Jadi, kita harus mengakui bahwa walaupun status beliau dalam hal ini sebagai tahanan, beliau juga seorang pejabat yang wajib kita lindungi privasinya. Yang jelas ada SOP-nya, kita tunggu saja besok,” terangnya.
Terkait Replik tadi yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan upaya penyidikan palsu, Nyoman Gatra menanggapi hal itu sudah dibacakan dan sah-sah saja berpendapat.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujarnya.
Terkait Pemohon meminta Made Daging dihadirkan, Nyoman Gatra menanggapi hal itu tidak bisa untuk menghadirkan Made Daging, lantaran hal tersebut masih dalam tahap. Apalagi, Yang Mulia Hakim sudah menyampaikan bahwa itu masih menjadi kewenangan penyidik.
“Jadi, kewenangannya ada pada penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi dan tidak perlu memaksakan. Semuanya ada di tangan penyidik. Nah, makanya tadi saya bilang, tunggu saja besok,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




