Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Penjelasan Bupati Badung atas Empat Raperda Genjot Modal PDAM dan Jamkrida

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Badung didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DRPD Badung, I Made Sunarta serta Anggota DPRD Badung.
Hadir pula, pihak eksekutif, yaitu Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta (Gus Bota), Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba dan para undangan lainnya.
Rapat Paripurna DPRD Badung membahas penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk penyertaan modal daerah untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara.
Empat Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 dinilai sudah sangat lengkap sebagaimana telah dijelaskan oleh Bupati Badung.
Menurutnya, konteks utamanya masih berfokus pada infrastruktur dan penyelesaian masalah infrastruktur.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Terkait penyertaan modal PDAM Tirta Mangutama, Anom Gumanti menyebutkan jumlah kumulatif penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mangutama direncanakan sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga tahap hingga tahun 2029. Sedangkan, alokasi untuk tahun 2027 dijadwalkan sebesar Rp30 miliar, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2028 hingga selesai pada tahun 2029.
Tak hanya itu, Anom Gumanti juga menambahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung turut serta menyertakan modal untuk Jamkrida Bali Mandara, yang sebelumnya hanya sebesar Rp5 miliar. Nilai total penyertaan modal ini akan ditingkatkan hingga mencapai Rp150 miliar pada tahun 2030. Sementara itu, pada tahun 2027, modal yang disertakan sebesar Rp10 miliar.
“Harapannya, pada tahun 2030 penyertaan modal tersebut telah mencapai Rp155 miliar, dengan persentase kepemilikan saham yang dihitung menjadi 44%,” kata Anom Gumanti.
Terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2010, Anom Gumanti menyatakan substansinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, pencabutan ini bertujuan agar tidak terjadi konflik norma atau tumpang tindih peraturan.
Dengan demikian, peraturan yang berlaku di Badung selanjutnya akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dan ketentuan pelaksanaannya di daerah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), bukan lagi melalui Perda.
Terkait permohonan izin penundaan pinjaman uang, Anom Gumanti menegaskan bahwa hal ini memerlukan kehati-hatian, lantaran terdapat kendala teknis dan perhitungan bunga pinjaman yang harus dikaji secara cermat.
Oleh karena belum dapat dieksekusi dengan matang pada periode ini, maka rencana pinjaman tersebut ditunda atau di-hold, untuk tahun 2026 ini dan dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




