Solidaritas Jurnalis Bali Minta PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar atas Empat Media Bali Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Jbm.co.id-DENPASAR | Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media di Bali.
Gugatan tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers, karena menyangkut produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps didaftarkan pada 12 Juni 2026 oleh pengacara Togar Situmorang. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.
Adapun empat perusahaan media yang menjadi tergugat yaitu PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Hal tersebut mengemuka, dalam konsolidasi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di Denpasar, Selasa, 14 Juli 2026.
Untuk itu, berbagai organisasi pers di Bali menyampaikan sikap bersama agar sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.
Salah satu anggota SJB yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, menilai gugatan tersebut tidak tepat, karena objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.
Menurutnya, apabila gugatan tersebut diterima hingga dimenangkan di pengadilan, hal itu dapat menjadi preseden yang berdampak terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ia juga menyebut rekomendasi Dewan Pers atas pemberitaan yang dipersoalkan telah dipenuhi oleh perusahaan media yang digugat.
Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton mengajak seluruh media dan jurnalis di Bali menunjukkan solidaritas terhadap empat perusahaan pers tersebut.
Ia menilai perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan media yang digugat, tetapi juga masa depan kebebasan pers.
“Jangan sampai gugatan ini menjadi yurisprudensi yang berdampak pada kebebasan pers di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berasi mengusulkan agar dilakukan audiensi dengan PN Denpasar untuk memberikan pemahaman bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui peradilan umum.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani meminta majelis hakim membatalkan gugatan tersebut melalui putusan sela karena pokok persoalan telah ditangani Dewan Pers. Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 juga mempertegas jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers. Ia juga mendorong perusahaan pers terus meningkatkan kualitas verifikasi faktual, administrasi, dan tata kelola redaksi.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan. Ia berharap Mahkamah Agung melalui PN Denpasar dapat membangun kesamaan persepsi dengan Dewan Pers sebagaimana kerja sama yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri, sehingga perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik ditangani sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti menegaskan bahwa organisasinya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Gugatan perdata dengan nilai fantastis terhadap perusahaan pers berpotensi menimbulkan rasa takut (chilling effect) bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab,” kata Tri Widiyanti.
Ia menambahkan, IWO Bali mendukung penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers demi menjaga kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kebebasan pers.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi secara ketat, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan,” terangnya.
Disisi lain, semua pihak juga perlu menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh negara agar tidak tercipta preseden yang dapat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia,” tegasnya. (ist/red).




