Tak Berkategori

Sinergitas Kanwil Kemenkumham Bali dan Polres Bangli Geledah Blok Hunian WBP di Lapastik Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Tim Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memberikan penguatan dan pembinaan kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Jumat, 10 November 2023.

Hal tersebut dilakukan, dalam rangka penerapan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana beserta Tim disambut langsung oleh Kepala Lapastik Bangli, Marulye Simbolon beserta jajaran. Kegiatan ini turut bersinergi dengan Polisi Resor (Polres) Bangli.

Advertisement
Foto: Tim Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memberikan penguatan dan pembinaan kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Jumat, 10 November 2023.

Putu Murdiana memimpin langsung penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan Petugas Lapas Narkotika Bangli, Tim Polres Bangli, dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sebelum melakukan penggeledahan, Putu Murdiana melakukan briefing kepada seluruh jajarannya.

“Deteksi dini merupakan salah satu dari kunci P2emasyarakatan maju. Oleh sebab itu, maka pelaksanaan penggeledahan harus selalu dilaksanakan secara insidentil agar dapat meminimalisir gangguan kamtib,” tegasnya.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan melakukan test urine bagi seluruh WBP. Adapun hasil dari tes urine yang diikuti oleh 100 orang WBP tersebut didapatkan hasil keseluruhan Negatif.

Dari hasil penggeledahan tersebut, diperoleh 5 buah korek gas, 1 buah botol kaca, 1 buah paku, 1 poster, 1 buah kabel, 4 buah kawat, 16 buah potongan bambu, 1 buah jump rope, 2 buah kayu kecil, 1 set permainan monopoli dan 2 buah alat cukur.

Disela kegiatan penggeledahan, Putu Murdiana memberikan arahan kepada WBP terkait dengan Hak & Kewajiban WBP sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi,” kata Murdiana.

Disisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa kegiatan pendeteksian dini ini penting untuk dilakukan secara berkala, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta pembinaan WBP yang berada didalam Lapas dapat terselenggara dengan baik.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Kanwil Kemenkumham Bali bersinergi dengan lembaga/instansi terkait seperti Kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hal ini penting, karena jika tidak dilakukan pencegahan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button