Punung Mulai Hangat-Hangat Kuku. Bakal Calon Kades Sooka Minta Penjelasan Panitia, Soroti Dasar Hukum Persyaratan Administrasi Pilkades
"Pentingnya menjaga netralitas penyelenggara serta keterbukaan informasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan"

Pacitan,JBM.co.id-Tahapan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon Kepala Desa Sooka Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, memasuki babak baru.
Salah satu bakal calon, Aris Rahmanto, S.Sos., menyampaikan surat resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai bentuk permohonan penjelasan atas dasar hukum sejumlah persyaratan administrasi yang dinilai belum diatur secara eksplisit dalam regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut merupakan tanggapan atas Pengumuman Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang diterbitkan panitia pada 30 Juli 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Aris Rahmanto dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi karena masih diminta melengkapi tiga dokumen, yakni surat putusan dari Ketua Pengadilan Negeri, surat keterangan tidak melakukan perbuatan kejahatan berulang, serta pernyataan secara jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah menjalani pidana.
Menurut Aris, persoalan yang ia ajukan bukan berkaitan dengan kesediaan melengkapi dokumen, melainkan mengenai dasar hukum pemberlakuan ketiga persyaratan tersebut.
Ia menyebut pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pacitan mengacu pada Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), diatur mengenai kewenangan panitia melakukan penelitian, verifikasi, validasi, klarifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Aris berpendapat bahwa daftar persyaratan administrasi yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) telah memuat secara rinci dokumen yang wajib dipenuhi bakal calon, termasuk surat keterangan dari Ketua Pengadilan mengenai riwayat pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Namun, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan bakal calon menyerahkan salinan putusan pengadilan, surat keterangan tidak melakukan kejahatan berulang, maupun membuat pernyataan terbuka kepada publik mengenai pernah menjalani pidana.
Atas dasar itu, Aris meminta panitia memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penetapan ketiga dokumen tersebut sebagai persyaratan administrasi.
Selain meminta penjelasan yuridis, Aris juga memohon agar apabila persyaratan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, panitia melakukan penyesuaian terhadap tindakan administrasi yang telah diterbitkan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas penyelenggara serta keterbukaan informasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai asas kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.
“Secara normatif, hukum administrasi pemerintahan mengenal asas legalitas, yaitu setiap tindakan pejabat atau penyelenggara pemerintahan yang berdampak terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Aris, Selasa (4/8).
Di sisi lain, sambung dia, panitia pemilihan juga memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan klarifikasi administrasi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, muncul ruang untuk memperoleh penjelasan apakah permintaan tiga dokumen tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi administrasi yang diperbolehkan oleh regulasi atau merupakan persyaratan tambahan yang memerlukan dasar hukum tersendiri.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sooka belum memberikan keterangan resmi atas surat permohonan penjelasan yang diajukan Aris Rahmanto.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sooka maupun pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan apabila ingin memberikan penjelasan terkait dasar hukum maupun mekanisme verifikasi administrasi yang diterapkan dalam proses Pilkades tersebut.
Terlepas dari perbedaan penafsiran yang muncul, mekanisme penyampaian keberatan melalui jalur administrasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlakuan yang setara bagi seluruh bakal calon menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.(Red/yun).




