Rudenim Denpasar Deportasi Satu Keluarga Yordania Berkeliling Mengemis dan Warga Cape Verde Eks Napi Penganiayaan
Jbm.co.id-BADUNG | Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar mendeportasi satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania berinisial ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) serta seorang pria WNA asal Cape Verde berinisial CAOR (56), Kamis, 9 November 2023.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, ketiga WNA asal Yordania tersebut dilaporkan masyarakat, karena dianggap meresahkan, pada akhir Oktober 2023.
ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta. Dalam pengakuannya, ASS menyatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia.
Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, ia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali.
Berbekal sejumlah uang ke Bali ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan. Namun, dia kehabisan uang sehingga harus meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat sambil membawa bayinya dalam kereta bayi.
Kemudian, ASS dan keluarganya diamankan Satpol PP Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar laporan tersebut, ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, agar dapat dideportasi.
Dalam kasus lainnya, CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan karena kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap sesama WNA di sebuah restoran di Jalan Tibubeneng, Kerobokan.
Walaupun CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP, namun dia tetap bersikeras tidak bersalah dengan beralasan yang dilakukan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WNA asal Jerman.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ (2) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada 25 Oktober 2023.
Sementara, CAOR didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut, pada 19 Oktober 2023.
Dudy selaku Kepala Rudenim Denpasar mengatakan keluarga WN Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya, sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang ditanggung sendiri.
“Mereka akhirnya dideportasi pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” terangnya.
Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebutkan, bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutupnya. (red).