BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPendidikan

“Satu Desa Satu Advokat” Jadi Role Model AAI ON Cegah Dini Korupsi Dana Hibah

Jbm.co.id-DENPASAR | Akhir-akhir ini, maraknya penyelewengan Dana Hibah hingga Bansos mulai terungkap. Bahkan, fenomena Dana Hibah yang terjadi belakangan ini sangat disayangkan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON), yang akhirnya berpotensi korupsi, sebab korupsi selain merusak mental bangsa juga merugikan sendi-sendi perekonomian negara.

Demikian diungkapkan Ketua Organizing Committee (OC) Gede Wija Kusuma, S.H.,M.H., (GWK) disela-sela Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 AAI ON, sekaligus pembubaran Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, korupsi Dana Hibah semestinya tidak terjadi, apabila proses pencegahan itu dimulai dari awal.

Advertisement

Apalagi, ide Dana Hibah ini harus diinisiasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lewat kehadiran Pengacara atau Advokat di setiap pemangku kepentingan Dana Hibah sangat membantu sekali mengantisipasi terjadinya korupsi.

“Karakter dari masyarakat kita perlu kita ubah, karena korupsi ini khan sesuatu yang menjijikan,” paparnya.

Tak hanya itu, lanjutnya korupsi itu dianggap mengambil hak rakyat, yang semestinya digunakan untuk kepentingan rakyat, tapi justru dipakai pribadi.

“Bagi saya, korupsi itu menjijikan. Oleh karena itu, APH yang kita tahu, bahwa ada Polisi, Jaksa dan juga Hakim serta Pengacara/Advokat itu harus betul-betul memulai dari dirinya sendiri dan tindakan-tindakan preventif, karena pencegahan ini jauh lebih bagus, untuk menindaklanjuti korupsi yang telah ada,” tegasnya.

Apalagi, korupsi ini berakibat buruk bagi mental masyarakat, karena bisa menghancurkan martabat bangsa sekaligus menghancurkan perekonomian negara, yang semestinya itu harus dikerjakan dari proses pencegahan dulu lewat penyuluhan hukum.

Terlebih lagi, lanjutnya Satu Desa Satu Advokat akan menjadi Program Pioneer AAI ON dan Role Model bagi Organisasi Advokat (OA) yang lainnya di Bali, bahkan di seluruh Indonesia.

“Itu mulai dari ide brilian dari Pj.Gubernur Bali yang tempo hari sudah hadir di Munaslub AAI ON di Sanur,” paparnya.

Mengingat, tindakan pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH) saja, tetapi juga tanggung jawab Akademisi dan masyarakat.

“Oleh karena masyarakat itu dipakai alat untuk mencegah terjadinya korupsi itu. Kalau ada sesuatu tidak benar, khan masyarakat bisa melapor,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button