Disinggung ORMAS, Robert Khuana: Yusril Tidak Tahu Sejarah, AAI itu Pendiri Utama PERADI

Jbm.co.id-DENPASAR | Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile atau AAI ON di Bali berdiri pada 23 Desember 1990, yang hari ini tepat berusia 34 tahun.
Pada tahun 1992, AAI ON Bali dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional atau RAKERNAS pertama di Kuta Natour Kabupaten Badung, Bali, pada zaman Menteri Utoyo Usman.
Sejak itu, AAI ON Bali berturut-turut delapan kali menjadi tuan rumah RAKERNAS hingga MUNASLUB AAI ON yang keuntungannya mencapai Rp. 200-300 juta.
Namun, kali ini MUNASLUB AAI ON surplus yang diperoleh sedikit, karena memang tergantung dari jumlah peserta yang hanya mencapai tidak lebih dari 100 orang.
Meski demikian, sesuai kalkulasi berdasarkan pengalaman pelaksanaan MUNASLUB AAI ON tetap mencapai angka surplus.
Demikian diungkapkan Anggota Steering Committee (SC), Dr. Robert Khuana, S.H.,M.H., disela-sela Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 AAI ON, sekaligus pembubaran Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.
Disinggung soal penyebutan Organisasi Masyarakat (ORMAS), Robert Khuana memaparkan sejarah terbentuknya AAI ON, yang justru tidak diketahui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
“Banyak yang tidak tahu sejarah AAI ON, termasuk Bapak Yusril. Setahu saya, Bapak Yusril itu mendapatkan penghargaan Kartu Tanda Advokat itu secara gratis dari Bapak Otto Hasibuan tanpa ikut PKPA, tanpa ikut ujian. Jadi, itu ada hutang budi,” terangnya.
Menurutnya, Prof Yusril tidak mengetahui sejarahnya Organisasi Advokat (OA) di Indonesia, karena sebenarnya AAI ON ini disebut tonggak atau pendiri utama dari PERADI, sehingga tanpa AAI ON, maka PERADI tidak pernah hadir dan tanpa AAI, maka tidak pernah akan ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003.
“Saya adalah saksi hidup dan pelaku sampai hadirnya UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Organisasi Advokat,” tegasnya.
Sesuai kilas balik sejarahnya disampaikan, bahwa Mahkamah Agung (MA) menghentikan atau tidak mengizinkan Organisasi Advokat (OA) untuk mengajukan permohonan Penyumpahan, karena Organisasi Advokat (OA) tidak bersatu.
“Ada 7 OA yang terbentuk waktu itu, termasuk salah satunya AAI. Ketujuh OA ini oleh MA disuruh bersatu. Nah, ketika itu, ada MOU antar 7 OA dengan MA. Sebelum bersatu, 7 OA harus dilibatkan secara bersama-sama dengan Pengadilan Tinggi (PT), untuk menyelenggarakan Ujian Pengacara/ Advokat. Itu ada MOU,” paparnya.
Namun, lanjutnya Pengadilan Tinggi Denpasar melangkahi kewenangan MOU dengan cara membuka pendaftaran Ujian Pengacara/ Advokat.
“Nah, ketika saya diundang sebagai Ketua AAI oleh Pengadilan Tinggi Denpasar waktu itu untuk menjadi Pembawa Mata Kuliah Hukum Etika Profesi. Saya hadir di rapat itu, ini kok ada Ujian, padahal kita ada MOU dengan MA. Besoknya dirapatkan di kantornya Buyung Nasution dihadiri oleh 7 Pimpinan OA,” ungkapnya.
Kemudian, 7 OA ini menghadap Pimpinan Mahkamah Agung yang langsung dibatalkan rekrutmen oleh Pengadilan Tinggi.
“Langsung bubar rapat itu, akhirnya diminta 7 OA harus bentuk satu wadah. Sebelum wadah itu dibentuk, disepakati dulu itu menjadi Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) beranggotakan Ketua-Ketua 7 OA ,di Bali Ketuanya saya pertama kali,” urainya.
Selanjutnya, 7 OA ini yang menggodok bersama DPR untuk menelorkan Undang-Undang Advokat pada tahun 2003.
Didalam Undang-Undang jelas disebutkan, bahwa pertama kalinya didirikan oleh 7 OA, termasuk AAI.
“Jadi, Bapak Yusril itu tidak tahu sejarahnya. Apalagi PERADI pecah di Makasar khan Yusril juga tidak tahu. Kenapa pecah, siapa yang sah menurut Undang-Undang hingga klarifikasi pernyataan Bapak Yusril tentang ORMAS,” urainya.
Oleh karena itu, Robert Khuana memastikan bahwa pihaknya dari AAI itu menjadi saksi pendiri Organisasi dari PERADI.
Apalagi, banyak orang-orang AAI, yang kini menjadi Anggota PERADI, sehingga diharapkan AAI terus dibesarkan supaya setelah nantinya mereka pensiun disana balik lagi ke rumahnya.
“Tanpa kita AAI itu tidak pernah ada PERADI. Setelah MA mengeluarkan Surat Edaran terbaru, semua boleh mengajukan permohonan Penyumpahan, maka OA muncul seperti jamur,” tandasnya.
Bahkan, lanjutnya AAI ON tetap eksis, meski pecah tiga bagian hingga pelaksanaan MUNASLUB AAI ON di Sanur Bali disepakati untuk disatukan kembali.
“Mudah-mudahan, pada bulan Juni 2025 diselenggarakan MUNASLUB BERSAMA dan Denpasar salah satu kota yang diusulkan untuk menjadi tuan rumah,” pungkasnya. (ace).