BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahanTabanan

Satpol PP Bali Resmi Panggil Pemilik Usaha Usai Sidak Pansus TRAP Diduga Langgar LP2B dan LSD di Jatiluwih

Jbm.co.id-TABANAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan tindakan tegas, setelah kegiatan sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, pada 2 Desember 2025 lalu.

Sidak tersebut menemukan adanya bangunan usaha yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali melayangkan surat resmi pemanggilan klarifikasi kepada Pemilik Pondok Makan Sunari Bali terkait dugaan pelanggaran pembangunan diatas sawah yang dilindungi.

Surat bernomor B.22.300.1/11868/Bid.II/SatpolPP mewajibkan pemilik hadir, dengan agenda klarifikasi dan penyerahan dokumen perizinan di Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Lantai II, Denpasar, Senin, 8 Desember 2025, pukul 11.00 WITA.

Pemanggilan ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU 23/2014, PP 16/2018 tentang Satpol PP, serta Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan 2023-2043, yang secara eksplisit menyatakan perlindungan terhadap ruang pertanian produktif dan kawasan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan.

Dalam sidak, ditemukan indikasi usaha berdiri diatas kawasan yang seharusnya dilindungi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan lahan pertanian produktif di kawasan Jatiluwih yang juga berstatus Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Foto: Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali menjadi faktor percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Tabanan dan seluruh Bali.

“Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menjadi penggerak utama percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan,” tegasnya.

Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga mengingatkan agar pemilik usaha datang membawa dokumen kelengkapan izin yang berkaitan dengan legalitas usaha dan pemanfaatan ruang.

Selain pemilik Pondok Makan Sunari Bali, undangan serupa juga diberikan kepada Pemilik Restouran Gong Jatiluwih dan Pemilik Restauran Green Poin Coffee and Restaurant.

Menariknya, surat undangan turut mencantumkan himbauan agar pihak yang hadir membawa tumbler sebagai bentuk dukungan kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Langkah pemanggilan ini menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menjaga tata ruang serta keberlanjutan kawasan pertanian Bali, terutama yang memiliki nilai warisan budaya tingkat dunia. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button