Satpol PP Bali Gandeng BPN Pastikan Bukti Pelanggaran dan Telusuri Izin, Pasca Segel Satpol PP Line Hilang

Jbm.co.id-TABANAN | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus mendalami dugaan pelanggaran pembangunan Billy’s Restaurant & Villas di Desa Senganan, Tabanan, menyusul hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pengelola Billy’s Restaurant & Villas.

Lokasi pembangunan itu berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO, sehingga pengawasan dilakukan secara ketat.
Pendalaman dilakukan setelah segel Pol PP Line yang dipasang saat inspeksi mendadak pasca Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dilaporkan hilang.
Satpol PP Bali menilai hilangnya segel tersebut menjadi indikasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Untuk memastikan kejelasan status dan dugaan pelanggaran, Satpol PP Bali berencana melakukan koordinasi dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini ditempuh guna memastikan kesesuaian dokumen perizinan serta zonasi lahan yang digunakan.
Selain itu, ditemukan fakta bahwa di lokasi tersebut telah dilaksanakan Upacara Mlaspas, yakni upacara pembersihan dan penyucian bangunan baru dalam tradisi Hindu Bali. Upacara ini umumnya dilakukan terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan siap digunakan untuk aktivitas.
Menariknya, kawasan tempat berdirinya Billy’s Restaurant & Villas sebelumnya merupakan lokasi usaha Jati Harum Luwak Kopi di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan.
Usaha tersebut diketahui tidak mengantongi izin dan telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, setelah sidak gabungan DPRD Tabanan, pada Juni 2017.
Hingga kini, Satpol PP Provinsi Bali belum mengambil keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran pembangunan restoran dan vila tersebut.
Proses klarifikasi dan pengumpulan data masih berlangsung setelah pemanggilan pihak terkait yang dilakukan di Denpasar, Senin, 29 Desember 2025.
“Belum lengkap dengan bukti-bukti. Masih perlu pendalaman dokumen perizinan dan zona lahan yang masih perlu kordinasi ke BPN untuk memastikan bukti-bukti dan fakta pelanggarannya,” pungkasnya. (red).




