Revitalisasi, Kemenkumham Komitmen Cegah Praktek Pungli
Jbm.co.id-DENPASAR | Pungli atau Pungutan Liar merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan kebudayaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu yang juga selaku Ketua UPP Kemenkumham RI, saat kegiatan Revitalisasi dan Penyematan PIN Unit Pemberantasan Pungutan Liar, yang berlangsung secara hybrid dan terpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 25 Juli 2023.
Sementara, kegiatan secara virtual di Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, 25 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama serta para pejabat dan JF/JFU yang termasuk dalam Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kemudian, secara serentak, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Razilu menyematkan Pin Lencana Unit Pemberantasan Pungli di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Razilu mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).
“Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” ucapnya.
Seperti yang diungkapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada penyampaian Visi Misi Indonesia SICC di Bogor tahun 2019 silam, bahwa Indonesia harus dapat mengundang investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan.
“Jangan ada yang alergi terhadap investasi. dengan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya,” ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut, Razilu menyampaikan 10 (sepuluh) pesan penting, diantaranya :
1.Pengukuhan yang dilakukan jangan hanya sebatas seremonial belaka;
2. Harus segera ditindaklanjuti;
3. Selalu memberikan edukasi;
4. Pastikan transparansi layanan,
5. Menciptakan sistem pengaduan yang baik;
6. Memberi Perlindungan terhadap pelapor;
7. Selalu Intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat;
8. Selalu bekerjasama dengan Ombudsman;
9. Bersinergi dengan Pembangunan ZI; dan
10. Menciptakan Role Model dengan memilih Duta Integritas.
Razilu juga meminta agar segera melaksanakan ke-10 poin pesan yang disampaikan serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham RI dan Ketua Saber Pungli Nasional.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar,” tutupnya. (red).