BadungBeritaDaerahPemerintahan

Penutupan Sidang Paripurna, DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Penetapan 4 Raperda dan Dokumen KUA PPAS 2024 Dijadikan Perda

Jbm.co id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung melakukan Penutupan Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III DPRD Badung, Selasa, 25 Juli 2023.

Penutupan Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta beserta seluruh Anggota DPRD Badung.

Turut hadir, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang didampingi Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta para undangan lainnya.

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Putu Parwata menyampaikan, bahwa Penutupan Sidang Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2023 mengagendakan pengambilan keputusan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan, adapun 4 Raperda tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 dilanjutkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Kerjasama Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 serta Raperda tentang Inovasi Daerah.

“Hari ini adalah Sidang Paripurna tentang Penetapan 4 Raperda ditambah dengan Dokumen KUA-PPAS 2024,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan di DPRD Badung, pihaknya menyepakati, bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2022 disahkan untuk dijadikan Perda atau Peraturan Daerah.

Untuk 4 Dokumen Raperda lainnya, juga telah disepakati bersama, yang salah satunya adalah Raperda tentang Inovasi Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

“Karena, nanti dari sini akan berkembang bagaimana masing-masing masyarakat, termasuk DPRD dan Pemerintah melakukan inovasi untuk kemajuan Badung kedepan,” paparnya.

Oleh karena itu, DPRD Badung terus mendorong Inovasi Daerah. Bahkan, pihaknya mempercepat Kebijakan Umum Anggaran dan Pelaporan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun 2024 supaya diberikan ruang Pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat sedetail mungkin.

“Kita bersama-sama mempunyai keyakinan, bahwa Pendapatan Daerah adalah Rp 7,5 Trilyun dan APBD Badung tahun 2024 kita sepakat merancang Rp 8,3 Trilyun lebih,” sebutnya.

Oleh karena meningkatnya besar atau tambahan pendapatannya melonjak, lanjutnya, maka DPRD Badung memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 lebih awal.

Terkait tidak didalam Sidang Paripurna, lebih lanjut Putu Parwata menerangkan, bahwa ruang dan mekanismenya adalah Rapat Paripurna intern yang menetapkan masalah hibah yang dimohonkan oleh Kota Denpasar.

“Jadi, ada beberapa pertimbangan yang tentunya menyangkut sosial, ekonomi masyarakat Kabupaten Badung dan kebijakan-kebijakan yang kita harus lakukan demi kepentingan Badung kedepannya,” tambahnya.

Oleh karena itu, diharapkan Badung ini mampu mempunyai satu nilai lebih dari aset yang dimilikinya dan dikelola secara profesional sehingga keberlangsungan dari kehidupan masyarakat Badung dari segi pendapatan dan lain sebagainya akan bisa menjadi andalan Badung.

“Karena itu, seluruh aset Badung harus ditata dan sepakat dari kawan-kawan Dewan semuanya, termasuk alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi Pimpinan sepakat mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, itu yang diputuskan dalam Sidang Paripurna kemarin sebagai rekomendasi kita kepada Pemerintah Kabupaten Badung,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, karena Pemerintah dan DPRD Badung sudah bersama-sama menunaikan tugasnya dengan menandatangani Nota Kesepakatan yang berkaitan dengan 4 Raperda dan Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung tahun 2024.

“Pertanggungjawaban ini sudah barang tentu kita emban bersama demi kebahagiaan masyarakat Badung,” jelasnya.

Tak lupa juga, Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena pihaknya diberikan kemampuan atas Inovasi Daerah yang nantinya diwujudkan agar Pendapatan Badung terus meningkat, sekalipun berada pada tataran pandemi maupun pasca pandemi Covid-19.

Terkait hibah yang diberikan kepada Kota Denpasar, kata Bupati Giri Prasta, hal itu merupakan kajian teknis yang diberikan oleh Tim Badung dan juga kesepakatan dari DPRD Badung, karena Pemerintah Kabupaten Badung, terutama Bupati Badung tidak dibolehkan menentukan sendiri kebijakan tersebut.

“Ada hal-hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah pembahasan oleh DPRD Badung yang akan menjadi Keputusan DPRD Badung. Nah, Keputusan DPRD Badung itulah yang akan kita hormati bersama,” imbuhnya.

Soal Lapangan Lumintang yang tidak dihibahkan, disebutkan pertimbangannya karena hal itu sebagai aset terkuat milik Kabupaten Badung yang sejalan dengan Lapangan Tenis sebagai salah satu kajian yang sudah ditemukan oleh DPRD Badung.

“Sekali lagi, kita berbicara tentang Keputusan yang tidak boleh diambil sendiri. Apalagi, saya selaku Bupati Badung yang selalu taat regulasi. Kita sepakat, tetapi ada lembaga DPRD yang melakukan kajian dan juga mengambil sebuah Keputusan,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button