RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pendalaman materi permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 11 Mei 2026.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus TRAP Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ( Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, yaitu I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta dan Ketut Rochineng serta OPD terkait.
Pansus TRAP DPRD Bali secara terbuka mendalami persoalan yang dinilai bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha SH MH menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki kedudukan hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.
Menurutnya, kawasan tersebut sejak era kolonial telah ditempatkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh dieksploitasi. Status itu kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir hingga perlindungan lingkungan hidup.
“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP menyoroti adanya pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, reklamasi dan aktivitas fisik disebut telah berjalan bahkan ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif, dimulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.
Tidak hanya itu, Pansus TRAP mengungkap temuan mengejutkan berupa terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan diatasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” kata Made Supartha.
Dalam analisis hukumnya, Pansus TRAP menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.
Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sendiri selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain menjadi penahan abrasi dan banjir rob, kawasan itu juga berfungsi sebagai penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.
Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat memicu ancaman ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dalam konteks itulah, DPRD Bali menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.
“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.
Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan hanya soal proyek dan investasi, tetapi soal masa depan ekologis Bali.
“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” ujarnya.
Sementara itu, PT BTID melalui Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menyebutkan lahan pengganti atau tukar guling itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh PT BTID.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI.
Surat keterangan dari Kepala Kantor BPN menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura Bali sekarang.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya Surat Keterangan dari masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy Sulistyorini.
Selain itu, Yossy Sulistyorini juga menjelaskan bahwa berita acara pembebasan lahan masih harus dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk. “Jadi, prosesnya ada dan bukan bodong,” kata Yossy Sulistyorini.
Mewakili BTID, Yossy Sulistyorini juga menjelaskan bahwa persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura Bali kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.
“Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Hal ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” kata Yossy Sulistyorini.
Pihaknya juga memastikan bahwa perusahaan telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove, termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura Bali juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
“Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang,” kata Yossy Sulistyorini.
Setelah temuan itu, Yossy Sulistyorini menambahkan, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.
“Hal ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Didalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” ungkapnya.
Selain itu, pihak PT BTID juga menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti dan fakta sesuai regulasi. Pihak PT BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan.
“Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ace).




