BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Raker Komisi I dan II DPRD Badung Bahas Kegiatan Usaha PMA Pasca SK Gubernur Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) lintas komisi untuk membahas kegiatan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 5 Mei 2026.

Rapat tersebut digelar menyusul diberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait pembatasan kegiatan usaha PMA di wilayah Bali.

Raker lintas komisi ini dilakukan sebagai langkah DPRD Badung dalam menyikapi kebijakan tersebut sekaligus memastikan aktivitas usaha PMA di Kabupaten Badung berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada aspek tata ruang, lingkungan dan perizinan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Badung turut mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.

Melalui forum lintas komisi ini, DPRD Badung berharap terbangun sinergi antar perangkat daerah dalam mengawal kebijakan pembatasan PMA.

Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian arah pembangunan dan investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Badung.

Pimpinan DPRD Badung menegaskan bahwa kebijakan pembatasan PMA menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap investasi asing di Bali. Pengawasan itu diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta kearifan lokal Bali.

Dengan adanya koordinasi lintas komisi dan OPD terkait, DPRD Badung ingin memastikan investasi asing tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button