Putu Parwata Dorong Desa Susun Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Jbm.co.id-BADUNG | Persoalan sampah di Kabupaten Badung dinilai tidak dapat hanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten.
Mengingat, Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan memiliki legitimasi hukum kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Penegasan tersebut tertuang dalam kajian hukum yang disusun Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Dr. I Putu Parwata mengenai posisi serta kewenangan desa dalam penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi terkait lainnya.
Menurut Putu Parwata, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Artinya, desa memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya dalam urusan persampahan,” kata Putu Parwata, Kamis, 5 Pebruari 2026.
Putu Parwata merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa yang menyebutkan kewenangan desa meliputi hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa.
Secara yuridis, lanjut Parwata, desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk mengatur mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat. Desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pengadaan sarana prasarana persampahan seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bank sampah, maupun armada angkut skala desa.
Disisi lain, ia menegaskan kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir sampah.
“Dengan demikian, desa bukan menggantikan peran kabupaten, tetapi menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” paparnya.
Putu Parwata merekomendasikan pemerintah daerah mendorong setiap desa di Badung segera menyusun Perdes pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.
“Kolaborasi kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Badung dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. (red).




