BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Praperadilan Kepala BPN Bali Bergulir, GPS Ungkap Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka

Jbm.co.id-DENPASAR | Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keadilan memang tidak mudah dihadirkan, namun harus tetap diperjuangkan melalui jalur hukum yang benar.

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging, sebagai tersangka kini memasuki babak praperadilan. Perkara dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran penetapan tersangka dinilai cacat formil. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menjerat I Made Daging dengan dugaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas serta ketentuan kedaluwarsa.

“Jadi, ini belum masuk pokok perkara, tetapi masih memasalahkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas dan aturan kedaluwarsa,” kata Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika alias GPS, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 20 Januari 2026.

GPS menjelaskan, perkara ini sejatinya berkaitan dengan sengketa lama yang tidak memiliki hubungan langsung dengan I Made Daging, baik saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022 maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali saat ini.

“Tidak ada actus reus maupun mens rea dari Tersangka atas masalah ini. Sebab inti yang dimasalahkan adalah terbitnya SHM No. 725/Desa Jimbaran, Gambar Situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 atas nama Hari Boedi Hartono,” kata GPS.

GPS juga menambahkan, objek tanah tersebut telah diuji melalui jalur hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 337 K/TUN/2002 serta putusan perdata Nomor 335/Pdt.G/2017/PN Dps. Bahkan, laporan pidana sebelumnya juga telah dihentikan karena tidak cukup bukti.

“Atas semua peristiwa tersebut, Tersangka tidak terlibat, tidak terkait dan juga tidak ada hubungan secara pribadi atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Meski telah ada putusan pengadilan, pihak yang merasa berhak tetap mengajukan berbagai upaya administratif dan laporan hukum. Namun, sikap BPN tetap konsisten menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga peralihan kepemimpinan di kanwil BPN Bali maupun di kantor pertanahan Badung selama beberapa kali tidak mengubah penghormatan BPN atas putusan pengadilan yang telah ada dan menjadi aneh jika Kakanwil BPN Bali yang saat ini kemudian dipidanakan,” paparnya.

GPS juga menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah dicabut melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sehingga muncul pemberitaan jika Tersangka telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan. Sayangnya, ketentuan Pasal 421 KUHP lama ini sebenarnya sejak 2 Januari 2023 melalui UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sudah dicabut dan tidak berlaku,” kata GPS.

Selain itu, pengenaan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak sah karena telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan KUHP baru. Dalam perkembangannya, GPS mengungkap adanya indikasi skenario lanjutan untuk menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, yang menurutnya janggal dan terkesan dipaksakan.

“Bandingkan dengan proses dan pelayanan hukum atas laporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Dari sini bisa dilihat jika ada sesuatu yang spesial dibalik langkah ini,” kata GPS.

Menurutnya, surat yang dipermasalahkan adalah dokumen resmi dan sah yang dikeluarkan oleh instansi negara.

“Surat itu asli bukan palsu, dan jika ada isi surat itu dianggap merugikan pihak manapun tidak bisa disimpulkan palsu. Mekanisme penyelesaian keberatan atas kebijakan administratif pemerintahan telah disiapkan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button