Polda Bali Tangkap WNA Australia Bawa Shabu 3,19 Gram Netto di Legian Kuta

Jbm.co.id-BADUNG | Tim Opsnal Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kanit AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial TAS berusia 49 tahun di Kamar Nomor 236 Hotel Camplung Mas Legian, Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Banjar Legian Kelod, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, 30 April 2024.
Selain TAS, turut diamankan WNA perempuan berinisial TIM yang juga ditangkap petugas atas laporan masyarakat, bahwa di salah satu hotel Kawasan Legian Kuta, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu.
Hal tersebut terungkap, saat konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Bali di Denpasar, Senin, 13 Mei 2024.
Disebutkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya disaksikan dua orang saksi dari masyarakat umum ditemukan diatas tempat tidur kamar yang dihuni pelaku ditemukan barang berupa satu buah paket amplop kertas warna coklat didalamnya berisi dua plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.
“Selanjutnya, pada laci meja ditemukan barang berupa satu buah tempat kaca mata warna hitam yang didalamnya berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram brutto atau 0,04 gram netto, satu buah alat hisap bong kaca dan satu buah korek api gas,” terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan barang bukti jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial JA dari Australia yang totalnya seberat 3,19 gram netto.
Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, pelaku berinisial TAS sudah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti dan urine positif mengandung sediaan methamphetamine. Sementara, pelaku lainnya berinisial TIM tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, karena TIM tidak mengetahui sama sekali aktivitas pelaku TAS dan juga
hasil pemeriksaan urine TIM negatif mengandung sediaan narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku TAS dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 milyar.
“Selain itu, juga dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 milyar,” pungkasnya. (red).



