BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolriSosial

Bayang Luka di Balik Seragam: Dugaan Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi di Pacitan Mengusik Nurani Publik

"Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pihak yang diduga melakukan kekerasan"

Pacitan,JBM.co.id-Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Pacitan. Seorang anak berusia 14 tahun diduga menjadi korban penganiayaan yang menyeret nama oknum anggota kepolisian setempat, memantik keprihatinan sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang ibu, Citra Yulia Margareta, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan. Dalam laporannya, ia mengungkap dugaan kekerasan fisik yang dialami putranya, Rizki Eka Surya Putra, yang mengakibatkan luka serius hingga memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

Insiden yang disebut terjadi pada tahun 2023 itu diduga melibatkan seorang anggota Polres Pacitan berinisial AY. Dugaan ini sontak memicu kegelisahan publik, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pihak yang diduga melakukan kekerasan.

Kepala Dinas terkait, Jayuk Susilaningtyas, menyatakan kecaman keras atas dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan asesmen terhadap korban. Langkah ini bertujuan menggali keterangan secara komprehensif sebagai dasar penanganan lanjutan.

“Assessment ini penting untuk memastikan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis, serta menjadi bahan dalam proses hukum ke depan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Lebih jauh, Jayuk menekankan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Upaya ini tidak hanya sebatas pemulihan trauma, tetapi juga mencakup dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk jika perkara berlanjut ke persidangan.

Di tengah kasus yang mengemuka ini, Jayuk juga mengungkap fakta yang tak kalah mengkhawatirkan: hingga pekan kedua April 2026, pihaknya telah menerima enam laporan serupa. Angka tersebut menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, masih menghadapi tantangan serius.

Keberanian pelapor dalam mengungkap kasus ini pun mendapat apresiasi. Di tengah ketakutan dan stigma, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sekaligus harapan bagi korban lain yang mungkin masih terbungkam.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Di balik setiap luka yang ditanggung korban, tersimpan harapan akan keadilan yang tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan. Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, ia adalah ujian nurani bagi sistem yang seharusnya melindungi yang paling lemah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button