Plat Kendaraan Pake Huruf Langgar Perpol

Jbm.co.id-BANGLI | Plat kendaraan bernomor polisi menggunakan huruf, bukan dengan angka menyalahi ketentuan.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Polres Bangli, Sri Meina Cristiana Dewi kepada wartawan jbm.co.id, di Kantor Samsat Bangli, Senin, 20 Januari 2025 mengatakan bahwa plat Nomor Kendaraan dengan menggunakan huruf bertentangan dengan Peraturan Kepolisian, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
“Pasal 6 Perpol tersebut mengatur dengan jelas tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor termasuk tentang seri penomoran kendaraan,” terangnya.
Hal tersebut berarti melanggar Perpol, ketika menggunakan penomoran kendaraan menggunakan huruf meski angka yang dipermak menjadi huruf bukan huruf sebenarnya.
“Tidak ada seri menggunakan huruf di Perpol tersebut,” kata Polwan asal NTT dan ibunya dari Karangasem ini.
Diakui penggunaan nomor kendaraan dengan huruf menyulitkan identifikasi kendaraan.
Pasal 6 Perpol Nomor 7 /2021 mengatur tentang nomor registrasi kendaraan bermotor mulai dari kode wilayah/ kode registrasi, nomor urut registrasi sampai seri huruf.
Dipaparkan, pada angka 5 pasal 6 berbunyi nomor urut registrasi berupa angka dan paling sedikit terdiri dari satu angka dan paling banyak 4 angka yang ditentukan berdasarkan jenis ranmor.
Jadi, tidak dibenarkan “nomor ranmor menggunakan huruf,” paparnya.
Penggunaan huruf akan menyulitkan identifikasi kendaraan. Pada kasus kriminal dan kecelakaan maka pengungkapan kasusnya akan menyulitkan, terlebih kejadiannya pada malam hari.
Oleh karena itulah, Perpol mengatur dengan detail tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.
Ditanya soal kendaraan bodong di Bangli, istri seorang pengusaha furniture ini membantah adanya kendaraan bodong di wilayah hukum Polres Bangli.
“Tidak ada sekarang kendaraan bodong, kalau dulu sih ada,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan penomena penggunaan nomor kendaraan dengan angka satu seperti DK. 1
Menurutnya, hal itu tidak dilarang, namun diatur sesuai regulasi. Kalau untuk mobil dinas pejabat, DK. 1 diikuti dengan kode wilayah. Misalnya mobil Bupati Bangli adalah DK 1 P. Kalau bukan mobil dinas pejabat tidak dibenarkan menggunakan nomor dan kode wilayah, seperti DK 1 P.
Penggunaan DK. 1 boleh saja, karena dibolehkan sesuai Surat Edaran Nomor B/ 5762.1/X/HUK.7.1/2019/Korlanlantas tahun 2019.
Bahkan, Surat Edaran tersebut mengatur Nomor Pilihan (Nopil), yang diatur juga biaya untuk penomoran tersebut, apalagi Nomor Pilihan (Nopil) ada SE yang mengatur.
“Penomoran itu kena biaya relatif besar, masuk dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu 80 persen masuk ke kas negara sebagai PNBP,” imbuhnya. (S Kt Rcn).




