BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Diplomasi Kekayaan Intelektual dan Royalti Digital ASEAN di AWGIPS ke-78

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengambil peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Padma Resort Legian, Badung, pada 6-10 April 2026.

Forum ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengangkat isu keadilan royalti digital bagi kreator di kawasan ASEAN.

Sebagai bagian dari penyelenggara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkum Bali memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan optimal. Selain itu, kehadiran forum internasional ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pembahasan isu strategis kekayaan intelektual di tingkat regional.

Pertemuan AWGIPC ke-78 dihadiri sekitar 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog. Berbagai isu dibahas, mulai dari tata kelola royalti digital, penguatan layanan paten, hingga kolaborasi antarnegara di bidang kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa keadilan royalti digital menjadi tantangan besar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara ASEAN. Karena itu, Indonesia mengajukan proposal Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

“Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan atas 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan, Indonesia mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk memajukan ekonomi regional,” kata Hermansyah Siregar.

Menurut Hermansyah Siregar, pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada para kreator. Kondisi tersebut diperburuk oleh sistem distribusi royalti yang dinilai belum optimal.

“Transformasi digital menghasilkan nilai besar, namun juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” lanjutnya.

Ia menilai tata kelola royalti di era digital harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dukungan data yang kuat. Selain itu, sistem tersebut juga harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan.

“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” tegasnya.

Indonesia juga mendorong ASEAN agar mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Langkah ini dinilai penting karena pasar digital dan kreativitas telah berkembang lintas negara.

“Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengatakan bahwa AWGIPC ke-78 menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.

“Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerja sama kekayaan intelektual di Asia Tenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan terintegrasi,” kata Yasmon.

Menurutnya, forum ini juga menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan standar layanan, mengevaluasi rencana aksi regional, serta memperkuat kerja sama teknis dengan berbagai mitra internasional.

“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” lanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Indonesia dalam memperjuangkan keadilan royalti digital. Menurutnya, isu ini sangat relevan bagi para kreator lokal, termasuk di Bali, yang membutuhkan perlindungan hak ekonomi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Isu ini sangat relevan bagi para kreator lokal, termasuk di Bali. Pelindungan kekayaan intelektual harus mampu menjamin hak ekonomi para kreator di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat,” ujarnya.

Selain memperkuat diplomasi kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Bali juga memanfaatkan forum ini untuk mempromosikan produk unggulan daerah yang memiliki potensi indikasi geografis. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal sekaligus menjaga identitas budaya Bali.

Dalam forum AWGIPC ke-78 ini juga diluncurkan ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN dan memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam memperluas pasar bisnisnya.

Melalui keterlibatan aktif di forum ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung diplomasi kekayaan intelektual Indonesia serta memperkuat ekosistem kreatif yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing di tingkat regional maupun global. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button