BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPolri

Perselisihan WNA Prancis dan WNI di Denpasar Selatan Berujung Damai Lewat Mediasi

Jbm.co.id-DENPASAR |  Perselisihan antara warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial XSAD dan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS yang sebelumnya dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) di Polsek Denpasar Selatan akhirnya berakhir damai.

Penyelesaian perselisihan antara WNA Prancis dan WNI  ditempuh melalui proses mediasi  di Polsek Denpasar Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Mediasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, komunikasi terbuka, serta upaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi, I Gede Adi Putra, S.H. atau Gus Adi hadir sebagai kuasa hukum terlapor AS. Pendekatan personal atau personal approach turut dikedepankan untuk meredakan persoalan dan membuka ruang dialog antara kedua pihak.

Gus Adi bersama pihak terkait membangun komunikasi secara persuasif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Proses mediasi berlangsung kondusif hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.

Komunikasi Bahasa Inggris Bantu Proses Mediasi

Kemampuan komunikasi menggunakan bahasa Inggris turut mendukung kelancaran proses mediasi. Gus Adi menggunakan komunikasi tersebut saat berkoordinasi dengan penyidik.

Komunikasi bilingual menjadi penting untuk menjembatani penyampaian informasi selama proses mediasi. Hal itu terutama berkaitan dengan penjelasan mengenai persoalan, posisi masing-masing pihak, hingga poin-poin yang harus disepakati.

Komunikasi yang efektif juga membantu meminimalkan potensi kesalahpahaman. Penjelasan selama proses mediasi dapat dipahami dengan lebih baik sehingga suasana yang sebelumnya tegang perlahan mencair.

Pendekatan komunikasi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman yang setara dalam proses penyelesaian perselisihan. Ketika komunikasi berjalan baik, peluang untuk membangun kesepahaman dan mencari solusi bersama menjadi lebih terbuka.

WNA Prancis dan WNI Sepakat Berdamai

XSAD dan AS diketahui memiliki hubungan pertemanan. Setelah melalui dialog dan pembahasan secara kekeluargaan, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, AS memenuhi kewajiban untuk mengembalikan barang yang sebelumnya telah diambil. Sementara itu, XSAD secara resmi mencabut pengaduannya dengan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Aduan Masyarakat. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Reg: Dumas/296/V/2026/SPKT/Polsek Densel.

Mediasi Jadi Pilihan Penyelesaian Perselisihan

Penyelesaian melalui mediasi menunjukkan bahwa persoalan di masyarakat tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum yang panjang. Selama terdapat ruang dialog dan iktikad baik, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Proses tersebut juga mempertimbangkan pemulihan hubungan dan kepentingan para pihak.

Melalui mediasi, pihak yang berselisih mendapat kesempatan untuk menyampaikan persoalan, memahami posisi masing-masing, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Jadi Pelajaran Hukum bagi Masyarakat

Kasus perselisihan antara WNA Prancis dan WNI di Denpasar Selatan ini juga memberikan pelajaran mengenai pentingnya komunikasi dalam penyelesaian persoalan hukum.

Perselisihan antara teman maupun mitra kerja perlu diselesaikan secara matang agar persoalan tidak berkembang dan merusak hubungan yang telah terjalin.

Konsep win-win solution melalui mediasi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mendapatkan kepastian penyelesaian secara lebih cepat dan efisien tanpa harus menghadapi proses pengadilan yang panjang, sepanjang mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perdamaian dan sikap saling memaafkan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan restoratif sekaligus memulihkan hubungan yang sempat terganggu.

Pada akhirnya, mediasi tersebut berhasil membuka kembali ruang komunikasi dan membangun rasa saling percaya antara XSAD dan AS.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepala dingin, iktikad baik, keterbukaan dialog, serta pendekatan personal dapat menjadi bagian penting dalam menyelesaikan perselisihan. Dengan pendampingan hukum dan mekanisme penyelesaian yang tepat, perdamaian dapat menjadi jalan untuk mencapai keadilan sekaligus menjaga hubungan antar pihak. (ich/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button