BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Peradi SAI Denpasar Audensi dengan Kakanwil Kemenkum Bali Bahas Hak Advokat di Lapas Dorong Advokat Masuk Desa

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI-SAI) Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS), mendorong penguatan akses keadilan sekaligus perlindungan terhadap hak advokat dalam menjalankan profesinya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI-SAI) Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. (IMAS), seusai bersama jajaran pengurus DPC PERADI-SAI Denpasar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Jalan Raya Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dalam audiensi tersebut didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah serta jajaran terkait, yaitu Adi Saputra, Ratih Rosmayuani, Kadek De Adnyana dan Jenia.

Dari DPC PERADI SAI Denpasar hadir Ketua DPC PERADI SAI Denpasar, I Made “Ariel”Suardana (IMAS) bersama jajaran pengurus, yaitu Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Dr. Ni Wayan Umi Matina, S.H., M.H., AA Ngurah Mayun Wahyudi, S.H., Dr. Ni Nyoman Sri Puspadewi, S.H., M.H., Ni Wayan Pariasih Cahyana, S.H., M.H., Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., I Wayan Suarta, S.H., M.H., Cok. Istri Adnyaswari, S.H. M.H., dan I Ketut Hary Suandana Putra S.H., M.H.

IMAS mengapresiasi respons Kakanwil Kemenkum Bali yang menerima audiensi tersebut dengan baik. Salah satu tindak lanjut yang dibahas adalah rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait bantuan hukum.

“Ini akan kita konkretkan dalam waktu secepat mungkin dan tiada akan jeda. Itu yang pertama, sehingga dengan demikian akses keadilan yang diperjuangkan oleh Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) sampai ke bawah ke akar rumput diterima dengan apa namanya,” kata IMAS.

Selain bantuan hukum, IMAS mengatakan DPC PERADI-SAI Denpasar tengah memperjuangkan prinsip equality before the law, khususnya terkait hak-hak advokat ketika menjalankan tugas profesinya.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan posisi dan harga diri advokat agar dapat menjalankan profesinya secara maksimal dan sejajar dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti polisi dan jaksa.
Salah satu persoalan yang disorot adalah akses advokat ketika menjalankan tugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas). IMAS mempersoalkan kondisi ketika advokat diperlakukan sama seperti pengunjung umum.

“Ketika advokat hadir, itu disamakan dengan pengunjung. Ini kita sedang melakukan upaya keberatan, upaya protes, sekaligus meminta perbaikan pada sistem. Sistemnya tidak benar ini,” kata IMAS.

IMAS membandingkan kondisi tersebut dengan akses yang dimiliki aparat penegak hukum lain yang menurutnya dapat memiliki ruangan khusus serta mengakses lokasi atau dokumen tertentu dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, IMAS menilai hak advokat justru masih dibatasi. Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya memberikan hak akses kepada subjek hukum.

IMAS juga menilai pembatasan terhadap advokat tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan instrumen atau aturan internal apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Pergantian kepemimpinan maupun kementerian sebelumnya diharapkan dapat membawa perubahan, namun karena dinilai belum terdapat perbaikan, PERADI-SAI Denpasar memilih mendorong langkah yang lebih tegas melalui jalur hukum.

IMAS juga menyebut sejumlah negara, seperti Belanda, Prancis, Amerika Serikat, dan Malaysia, memberikan privilege kepada advokat dalam menjalankan profesinya.

IMAS  berpandangan bahwa pembatasan terhadap advokat semestinya tidak dilakukan selama advokat menjalankan tugas dengan itikad baik (good faith) dalam rangka menegakkan hukum.

Dorong Advokat Masuk Desa

Dalam audiensi tersebut, IMAS turut menyampaikan gagasan Advokat Masuk Desa. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendampingan secara langsung.

Menurutnya, apabila negara berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara, maka advokat juga perlu hadir di tengah masyarakat hingga tingkat desa.

Secara mekanisme, IMAS mengusulkan agar pemerintah daerah, khususnya Gubernur Bali, dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan minimal satu advokat di setiap desa adat untuk membantu mengawal hak-hak hukum masyarakat.

Ia menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa saat ini belum sepenuhnya melibatkan advokat. Dalam praktiknya, menurut IMAS, layanan tersebut umumnya dijalankan oleh paralegal yang belum berlatar belakang Sarjana Hukum.

Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena pemberian bantuan hukum oleh pihak yang belum memiliki kapasitas sebagai advokat berpotensi memberikan pemahaman hukum yang keliru kepada masyarakat.

Karena itu, IMAS menilai diperlukan payung hukum yang jelas untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi.

Minta Kebijakan untuk Lapas

Selain mendorong program Advokat Masuk Desa, IMAS juga meminta adanya kebijakan yang memberikan ruang khusus bagi advokat di Lapas untuk menjalankan tugas profesinya.

IMAS berharap Kementerian Hukum dapat melahirkan kebijakan yang setidak-tidaknya menginstruksikan kepala Lapas agar pelaksanaan tugas terhadap advokat menggunakan instrumen hukum, bukan semata-mata kewenangan atau kekuasaan.

“Polisi, jaksa yang mengaku harus dengan persetujuannya dia, tapi dia juga tidak punya dasar hukum. Artinya dia mau sedang menggunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, kita lawan kekuasaan itu dengan menggunakan pola-pola hukum yang benar,” tegasnya.

DPC PERADI-SAI Denpasar berharap hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan konkret, baik terkait kerja sama bantuan hukum maupun penguatan posisi advokat dalam menjalankan fungsi profesinya sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik gagasan Advokat Masuk Desa oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI-SAI) Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut, Eem Nurmanah didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.

Eem Nurmanah mengapresiasi langkah PERADI-SAI Denpasar yang dinilai memiliki niat baik untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Bali terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai organisasi sepanjang program yang dijalankan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Bali.

“​Lahirnya Posbankum (Pos Bantuan Hukum) juga dari Bali. Dulu namanya Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa), ada HAM-nya karena kami, tapi alhamdulillah sekarang sudah menjadi program nasional,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Kakanwil Eem Nurmanah menjelaskan, Bali memiliki fondasi kesadaran hukum yang cukup kuat. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan banyaknya Desa Sadar Hukum serta capaian Bali dalam program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Kakanwil Eem Nurmanah juga menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik program Advokat Masuk Desa dari berbagai komunitas, termasuk PERADI-SAI Denpasar, selama program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai tugas serta fungsi masing-masing pihak.

“Jika tujuannya untuk memberikan dampak bagi masyarakat, kami siap berkolaborasi sesuai dengan tupoksinya,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Lebih lanjut, Kakanwil Eem Nurmanah menyebut kerja sama tersebut perlu dipersiapkan secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal itu diperlukan agar setiap langkah kolaborasi memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

“​Kami juga punya unit eselon 1. Tentu kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ibu Kepala Badan mengenai langkah-langkah selanjutnya, agar PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya bisa komprehensif dan benar,” pungkasnya.

Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button