Pemkab Pacitan Siapkan Empat Raperda Prioritas Tahun 2026, Perubahan Pilkades Jadi Agenda Awal
"Semua Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf rancangan di perangkat daerah pemrakarsa"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setda menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Seluruh Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif (Bupati) dan saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing perangkat daerah pemrakarsa.
Kepala Bagian Hukum Setda Pacitan, Roni Subastian, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah masuk dalam perencanaan pembentukan regulasi daerah tahun ini dan ditargetkan dapat dibahas bersama DPRD sesuai tahapan yang berlaku.
“Semua Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf rancangan di perangkat daerah pemrakarsa. Setelah itu akan dilakukan harmonisasi, sebelum diajukan untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Roni Subastian, Senin (23/2/2026).
Adapun empat Raperda yang diprogramkan pada Tahun 2026 meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut Roni, untuk Triwulan I Tahun 2026 pihaknya memprioritaskan pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan regulasi terkait pemilihan kepala desa perlu segera disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang. Ini penting agar pelaksanaan Pilkades di Pacitan nantinya memiliki dasar hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap Raperda akan melalui tahapan pembentukan sesuai ketentuan, mulai dari penyusunan rancangan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembahasan bersama DPRD, fasilitasi gubernur, hingga evaluasi dan penetapan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap seluruh proses pembahasan Raperda Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.(Red/yun).



