BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Aktivitas BTID di Kura Kura Bali Akibat Fakta dan Dokumen Tak Sinkron

Jbm.co.id-DENPASAR |  Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar, Kamis, 23 April 2026.

Keputusan penghentian ini muncul, setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait proses tukar guling lahan mangrove yang selama ini menuai sorotan publik.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan, termasuk peninjauan ke wilayah Karangasem dan Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara menyeluruh oleh pihak perusahaan.

Penutupan sementara difokuskan pada beberapa titik strategis, seperti pembangunan marina dan kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”.

Kedua lokasi ini dinilai memiliki persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.

“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” kata Dewa Rai.

Langkah Pansus TRAP tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan menghentikan aktivitas di lokasi.

Pengawasan ketat juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung selama masa penghentian.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkapkan bahwa temuan paling krusial adalah tidak ditemukan bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan oleh perusahaan BTID.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan proses tersebut. “Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” kata Made Supartha.

Lebih lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tata ruang Bali tetap tertib, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, upaya pendalaman terhadap temuan di lapangan akan terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan.

Hingga kini, polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura Kura Bali masih berlangsung dan menjadi sorotan publik. Perbedaan antara klaim perusahaan BTID dan temuan fakta di lapangan menjadi perhatian serius publik serta mendorong pengawasan lebih lanjut dari pihak legislatif. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button