DPR RI Tetapkan Lima Calon Dewan Komisioner OJK Perkuat Stabilitas Keuangan

Jbm.co.id-JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah DPR RI menyelesaikan rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi strategis di jajaran Dewan Komisioner OJK. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen;
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan dalam Rapat Paripurna, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK demi memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil keputusan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red).




