BeritaDaerah

TPG dan Tamsil 13/14 Segera Cair. TPG dan Tamsil Reguler Triwulan IV, Masih Proses Verval Gaji dan SKTP. Simak Penjelasan Kabid Tendik Rino Budi Santoso

Pacitan,jbm.co.id- Ribuan guru bersertifikasi tingkat pendidikan dasar di Pacitan, bakal terima rejeki nomplok di penghujung Tahun 2024 ini.

Pasalnya, Pemkab Pacitan melalui Dinas Pendidikan bakal mencairkan komponen tunjangan profesi guru (TPG) ke-13 dan TPG ke-14, waktu dekat ini.

Kabid Tenaga Pendidikan dan Kependidikan, Dinas Pendidikan setempat, Rino Budi Santoso mengatakan, selain guru bersertifikasi, juga guru non sertifikasi bakal menerima tunjangan.

Untuk guru penerima komponen TPG ke-13 dan 14 tercatat sebanyak 2.521 guru. Sedangkan guru non sertifikasi yang akan menerima tambahan penghasilan tercatat sebanyak 1.556 guru.

“Saat ini sudah proses data bayar. Diharapkan dalam waktu dekat ini sudah terbit surat perintah pembayaran dana (SP2D) baik untuk komponen TPG ke-13 dan 14 serta tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru non sertifikasi,” kata Rino, saat dikonfirmasi melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Rabu (18/12).

Sementara untuk TPG dan tamsil reguler triwulan IV, lanjut Rino, para guru diharapkan lebih bersabar lagi.

Sebab saat ini, masih dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) gaji serta proses surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).

Ia berharap, sebelum tutup tahun anggaran, hak para guru tersebut bisa terbayarkan.

Berikut ini Kode validasi pada info gtk yang wajib guru Penerima TPG pahami.

1. Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG.

2. Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG.

3. Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator dinas. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG.

4. Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG.

5. Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG.

6. Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.

7. Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.

Jika SKTP telah terbit maka tinggal 1 langkah lagi yakni realisasi TPG. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button