BeritaDaerahGianyarHukum dan KriminalKeagamaan

Bertepatan Tumpek Wayang, Rutan Gianyar Gelar Piodalan Penuhi Hak Warga Binaan

Jbm.co.id-GIANYAR | Rutan Gianyar Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Piodalan di Pura Padmasana Rutan Gianyar, pada Saniscara Kliwon Wuku Wayang, Sabtu, 24 November 2023.

Seluruh Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Gianyar yang beragama Hindu turut mengikuti kegiatan Piodalan tersebut.

Upacara Piodalan yang jatuh bertepatan dengan hari suci Tumpek Wayang ini rutin dilakukan di Rutan Gianyar tiada lain sebagai wujud persembahan rasa puji syukur (yadnya) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Kuasa) atas segala limpahan karunia dalam bentuk keselamatan dan kedamaian selama melaksanakan tugas di Rutan Gianyar.

Advertisement
Foto: Rutan Gianyar Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Piodalan di Pura Padmasana Rutan Gianyar, pada Saniscara Kliwon Wuku Wayang, Sabtu, 24 November 2023.

Selain itu, juga untuk memohon keselamatan dan kesehatan agar dilancarkan segala tuntunan dalam menjalani kehidupan.

Prosesi upacara diawali dengan pembersihan (mecaru) di setiap ruangan dan area sekitar, lalu pemlaspasan pelinggih penunggun karang dan dilaksanakan prosesi persembahyangan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo berpesan untuk memaknai Piodalan ini, yang senantiasa harus bersyukur atas berkah dan rahmat dari Tuhan Hyang Maha Esa “Ida Sanghyang Widi Wasa” karena sudah diberikan kesehatan, tuntunan dan keselamatan selama di Rutan Gianyar.

“Sebagai umat beragama marilah kita berbakti kepada Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) agar senantiasa diberikan keselamatan dalam menjalankan tugas, khususnya, agar seluruh Warga Binaan diberikan kelancaran dalam melaksanakan bimbingan di Rutan Gianyar kita tercinta,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan. Hak Warga Binaan melaksanakan kegiatan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disebutkan, Warga Binaan memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, lanjutnya wajib memfasilitasi warga binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Hak Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sangat penting bagi pembinaan kepribadian warga binaan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button