BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

AWK Ingatkan Pansus TRAP DPRD Bali Tidak Tebang Pilih Jangan Agresif Ganggu Investasi Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali agar berhati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai langkah yang terlalu agresif berpotensi memicu gugatan hukum dari investor dan berdampak terhadap iklim investasi di Bali.

Menurut AWK, kerja Pansus TRAP memang mulai mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai mampu memulihkan citra DPRD Bali. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan tidak melampaui kewenangan parlemen.

“Pertama, terkait dengan keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali, secara umum saya mengapresiasi ya bahwa tugas dari teman-teman Pansus itu sudah mulai diapresiasi oleh masyarakat dan nama baik DPRD Bali sudah mulai pulih kembali. Cuman saya berpesan, kadang-kadang kita akui dari Pansus TRAP ini juga agak overlapping. Sesungguhnya kita sebagai bagian dari parlemen itu cukup sebenarnya merekomendasikan, sedangkan yang berhak untuk mengeksekusi itu adalah eksekutif,” kata AWK.

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPD RI Dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK, usai pembukaan Bali Villa Connect (BVC) 2026 di Bali Sunset Road Convention Center Denpasar, Selasa, 26 Mei 2026.

Acara tersebut dibuka Gubernur Bali yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Permukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, Tjok Bagus Pemayun.

AWK mengungkapkan, pihaknya di DPD RI menerima sejumlah laporan dari investor yang merasa terganggu dengan pola pengawasan di lapangan. Ia menilai langkah penindakan yang terlalu keras dapat berbanding terbalik dengan upaya pemerintah pusat menarik investasi asing ke Indonesia.

AWK juga menyinggung potensi gugatan hukum dari investor yang merasa dirugikan. Menurutnya, kasus proyek lift di Kelingking, Nusa Penida, menjadi contoh nyata bagaimana konflik perizinan dapat berujung di pengadilan.

“Jadi, sebenarnya kasihan juga gubernur yang mungkin dari satu jalur,” terangnya.

Selain itu, AWK menilai pendekatan pembinaan seharusnya lebih diutamakan dibanding penghentian proyek secara paksa, kecuali untuk pelanggaran berat seperti perusakan kawasan mangrove.

“Bimbing mereka (investor). Kalau yang belum lengkap, bantu untuk dilengkapi. Itu saja pesan dari saya,” paparnya.

Ia juga menyoroti dampak penertiban di Pantai Bingin, Badung, yang menurutnya justru meninggalkan persoalan baru karena kawasan yang dibongkar menjadi terbengkalai dan mengganggu estetika wilayah wisata.

AWK  meminta anggota DPRD Bali, khususnya yang tergabung dalam Pansus TRAP, untuk lebih menahan diri agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya khawatir ya nanti mekanisme hukum yang akan berjalan. Jadi saya minta semua teman-teman DPRD Bali yang ada di Pansus menahan diri. Karena saya dapat info bahwa secara politik beliau-beliau tidak akan diam ya, para menteri dan juga aparat hukum keamanan,” ujarnya.

Meski demikian, AWK tetap memberikan apresiasi terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam melakukan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan. Ia berharap pengawasan tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah upaya menjaga investasi dan pariwisata Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button