BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

ARUN Bali Ungkap 13 Indikasi Korupsi Tinggi di Daerah, Gung De Serukan Aparat Bertindak Tegas Usut Tuntas Pelanggaran Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jbm.co.id-DENPASAR | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, yang dikenal dengan sapaan Gung De menegaskan adanya 13 daerah yang terindikasi memiliki tingkat korupsi sangat tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gung De saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 4 Maret 2026.

Gung De mengungkapkan berbagai persoalan serius yang dinilai terjadi secara terbuka, namun belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bangunan Langgar Aturan hingga Picu Kemacetan

Salah satu sorotan utama adalah banyaknya bangunan toko modern yang berdiri megah namun melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki area parkir maupun bongkar muat barang.

Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan yang semakin parah.

Selain itu, Gung De juga menyoroti keberadaan bangunan diatas sungai yang melanggar aturan tanpa tindakan tegas pembongkaran.

Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dibiarkan hingga memperparah banjir di sejumlah wilayah.

Tak hanya itu, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki disebut dipungut retribusi parkir.

Akibatnya, banyak pejalan kaki menjadi korban kecelakaan karena terpaksa berjalan di badan jalan.

Tata Ruang Dinilai Amburadul

Gung De juga menyinggung persoalan tata ruang yang dinilai amburadul. Gung De mencontohkan adanya kawasan jalur hijau yang justru memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan ITR zona kuning.

“Perumahan bebas tanpa lahan Fasum Fasos untuk Ruang Terbuka Hijau sebagai daerah resapan,” kata Gung De.

Gung De juga menyoroti rambu larangan parkir yang disebut diterapkan secara pilih kasih.

Menurutnya, toko dan usaha milik oknum dekat kekuasaan bebas parkir hingga ke badan jalan.

“Penindakan aturan hukum yang pilih kasih dan tebang pilih, hanya menyasar Wong Cilik sekelas Pengemis, Badut dan Manusia Silver lampu merah. Sedangkan, pelanggaran besar, seperti Museum Diatas Sungai, SPBU Diatas Sungai, Toko Modern Tanpa Area Parkir dan lain-lainnya tidak berani ditindak tegas,” kata Gung De.

Dugaan Pungli hingga LPG Oplosan

Gung De juga menegaskan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) penyewaan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan oleh oknum berpangkat yang disebut bebas tanpa tindakan hukum.

Berikutnya, Gung De menyebut praktik LPG 3 Kg yang dioplos secara vulgar tanpa tersentuh hukum tegas, termasuk dugaan oplosan BBM subsidi.

“Banyak villa bodong membayar gaji dibawah UMP yang jelas melanggar aturan, tapi tidak ada tindakan tegas,” paparnya.

Sorotan Dunia Pendidikan dan Narkoba

Di sektor pendidikan, Gung De menyoroti siswa yang masih membayar uang komite meskipun sudah ada dana BOS dan BOSda, tanpa audit maupun tindakan tegas aparat penegak hukum.

Selain itu, Gung De mengungkap dugaan penerimaan siswa baru sekolah negeri melalui jalur curang dan penggunaan piagam palsu tanpa tindakan hukum, meski sudah banyak laporan ke Ombudsman.

“Yang ke-13, Test Urine Narkoba yang indikasi tidak valid, banyak oknum pemakai bisa hasil testnya negatif,” tegasnya lagi.

Menurutnya, berbagai pelanggaran hukum tersebut terjadi secara terbuka dan dapat dilihat dengan kasat mata.

Gung De menilai lemahnya penegakan hukum berdampak pada kondisi kota yang semakin kumuh, rawan banjir, dan macet di berbagai titik.

“Ayo usut tuntas. Tegakan hukum seadil-adilnya demi masa depan anak cucu kita kedepan. Masa depan bangsa adalah tanggung jawab kita,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button