Bukti SHM Tanah Diduga Palsu, Advokat H. Usman, S.H., Minta Obyek Tanah Sengketa Diblokir
Jbm.co.id-BULELENG | Obyek tanah sengketa seharusnya diblokir dan ditangguhkan sampai ada penyelesaian secara hukum atas Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau terdapat penyelesaian secara perdamaian dan kekeluargaan. Hal tersebut dilakukan guna menghindari timbulnya permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng diminta untuk melakukan pemblokiran dan menangguhkan segala bentuk peralihan hak atas tanah SHM No. 01064, SHM No. 01065, SHM No. 757 atas nama Ari Wibowo dan SHM No. 2012 atas nama Minahastuti serta SHP No. 7 atas nama Melanie Maria Boelhouwer.
Hal tersebut dikatakan Advokat H. Usman, S.H., dan Advokat Mochamad Syarippuddin, S.H., di kantornya, Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, saat dikonfirmasi awak media Kamis, 6 Juni 2024.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2024, H. Usman, SH., dan Mochamad Syarippuddin, SH., bertindak untuk dan atas nama Para Pemohon adalah Minahastuti ( 62 tahun) beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Dsa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan Charity Josephine (34 tahun) beralamat di Sambanlegok No. 22 RT 007, RW 006, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Terkait masalah pemblokiran tanah, Kuasa Hukum H. Usman, SH., dan Mochamad Syarippuddin, SH., menyebutkan bahwa, obyek tanah SHM No. 01064, SHM No. 01065, SHM No. 757 atas nama Ari Wibowo dan SHM No. 2012 atas nama Minahastuti serta SHP No. 7 a/n Melanie Maria Boelhouwer masih terdapat sengketa antara Para Pemohon dengan Ina Aji Ningtyas (30 tahun) pekerjaan Ibu Rumah Tangga berlamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dan U Dyno Avriandi (34 tahun), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Disebutkan, bahwa sengketa itu terjadi, karena ada penyerobotan objek tanah SHM No. 01064, SHM No. 01065, SHM No. 757 atas nama Ari Wibowo dan SHM No. 2012 atas nama Minahastuti serta SHP No. 7 atas nama Melanie Maria Boelhouwer, dengan menggunakan dokumen bukti kepemilikan, yang didalamnya terdapat data keterangan palsu, yang dasar Ari Wibowo memperoleh obyek tanah tersebut menggunakan dokumen berupa KTP Palsu, karena identitas yang tercantum didalamnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Demikian pula, Melanie Maria Boelhouwer yang mengaku WNI, tapi sebenarnya dia WNA.
“Bahwa orang yang bernama Ari Wibowo, orangnya adalah sama dengan orang yang bernama Arie Lodewijk Boelhouwer, tetapi identitas dalam KTP-nya berbeda. Itu KTP atas nama Ari Wibowo dengan NIK: 51.08.06.02.08.37.0001, tempat dan tanggal lahir Magelang, 02-08-1937, beralamat di Jalan A.Yani Gang Pantai Asri RT/RW 006/002, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Agama Katolik, Status perkawinan Cerai Mati, Pekerjaan Wiraswasta, WNI, yang dikeluarkan di Buleleng tertanggal 05-07-2012 dan NIK-nya tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil. Sementara, KTP atas nama Arie Lodewijk Boelhouwer, NIK: 51.08.04.18.07.39.0001, Lahir di Bandung, 18-07-1939 beralamat di Banjar Dinas Bunut Panggang, RT/RW, 000/000, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Agama Islam, Kawin, Warganegara Belanda, KTP dikeluarkan di Buleleng, tertanggal 28 Juli 2017 dan NIK resmi terdaftar di Kantor Catatan Sipil,” terangnya.
Dipaparkan, bahwa kepalsuan KTP atas nama Ari Wibowo tersebut, dikarenakan orang yang bernama Ari Wibowo adalah sama dengan orang yang bernama Arie Lodewijk Boelhouwer. Namun, NIK KTP Ari Wibowo 51.08.06.02.08.37.0001, berbeda dengan NIK KTP Ari Wibowo 51.08.06.02.08.37.0001.
“NIK KTP Ari Wibowo tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil, sedangkan NIK KTP Arie Lodewijk Boelhouwer malah resmi tercatat di Kantor Catatan Sipil, sebagaimana tercantum dalam kutipan akta kematian Arie Lodewijk boelhouwer, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Selain itu, juga disebutkan tempat dan tanggal lahir berbeda. Jika Ari Wibowo lahir di Magelang, tanggal 02-08-1937. Sedangkan, Arie Lodewijk Boelhouwer Lahir di Bandung, 18-07-1939.
Demikian pula, lanjutnya dalam KTP Ari Wibowo disebutkan Cerai Mati. Sedangkan, istri Arie Lodewijk Boelhouwer masih hidup.
“Dalam KTP Ari Wibowo mengaku WNI, sedangkan Arie Lodewijk Boelhouwer WNA, bahwa kebenaran data identitas KTP Arie Lodewijk Boelhouwer adalah sesuai dengan data/dokumen autentik lainnya, yaitu KTP Arie Lodewijk boelhouwer, NIK: 51.08.04.18.07.39.0001, Lahir di Bandung, 18-07-1939, Alamat Banjar Dinas Bunut Panggang, RT/RW, 000/000, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Agama Islam, Kawin, Warganegara Belanda, KTP dikeluarkan di Buleleng, tanggal 28 Juli 2017, berlaku hingga 16-11-2021,” terangnya.
“NIK resmi terdaftar di Kantor Catatan Sipil, sebagaimana tercantum dalam kutipan akte kematian Arie Lodewijk Boelhouwer dengan KK No. 5108042406100005, Kepala Keluarga Minahastuti, 30-12-2014, anggota keluarga, Arie Lodewijk Boelhouwer/Suami, NIK: 51.08.04.18.07.39.0001, Lahir di Bandung, 18-07-1939, Agama Islam, Kawin, kewarganegaraan WNA, No. Paspor 030157900, No. Kitas/Kitap 2D41ED0023J,” tambahnya.
Hal tersebut diperkuat dalam Kutipan Akta Nikah nama Arie Lodewijk Boelhouwer, lahir di Bandung, 18 Juni 1939, Kewarganegaran Belanda dan juga Akte Kematian dinyatakan Arie Lodewijk Boelhouwer, lahir di Bandung, 18 Juli 1939 sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda.
Disebutkan lagi, bahwa semua objek tersebut dibuatkan akta hibah kepada Ina Aji Nigtyas melalui PPAT Desak Putu Gayatri, pada saat Arie Lodewijk Boelhouwer dalam keadaaan sakit parah, yang dirawat inap/opname di rumah sakit Kerta Usada Singaraja dan tiga hari kemudian Arie Lodewijk Boelhouwer meninggal dunia.
“Diisamping itu, tanah yang dihibahkan adalah SHM No. 01064, 01065, 757 atas nama Ari Wibowo dan SHP No. 7 atas nama Melanie Maria Boelhouwer asal jual beli dengan Ari Wibowo SHM No. 321 atas nama Ari Wibowo adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku, karena melanggar undang-undang,” tegasnya.
Hal tersebut dikarenakan, dalam pembuatan akta jual beli tanah SHM tersebut Ari Wibowo menggunakan identitas KTP Palsu, sehingga secara yuridis segala surat-surat yang terbit karenanya menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula.
Berdasarkan permasalahan tersebut, lanjutnya Pemohon telah mengajukan surat laporan dan pengaduan adanya dugaan tindak pidana kepada Polres Buleleng, untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum pidana.
“Atas laporan Pemohon tersebut, kemudian Polres Buleleng telah menunjuk Penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai saksi korban, dengan surat panggilan terlampir,” pungkasnya. (red).