OKK PWI Bali Soroti Pentingnya Literasi Hukum bagi Wartawan Ditengah Sengketa Pers

Jbm.co.id-DENPASAR | Perlindungan hukum bagi wartawan menjadi salah satu perhatian dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali di Gedung PWI Bali, Denpasar, 20-21 Agustus 2026.
Maraknya sengketa pemberitaan berujung pada pelaporan wartawan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai menunjukkan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan jurnalis.
Peserta OKK PWI Bali, I Nyoman Arta Wirawan mengatakan wartawan perlu memahami hukum secara menyeluruh agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Pemahaman tersebut tidak cukup hanya mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers memang menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, perkembangan sengketa pemberitaan menunjukkan adanya berbagai aturan hukum lain yang dapat bersinggungan dengan proses kerja jurnalistik.
“Wartawan harus diberikan edukasi dan pemahaman hukum. Perlindungan berdasarkan UU Pers sangat penting, tetapi wartawan juga harus memahami bahwa satu karya jurnalistik dapat bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum lainnya,” kata Nyoman Arta yang berhasil menyelesaikan program S2 Magister Hukum dengan predikat Cumlaude.
Satu Berita Bisa Bersinggungan dengan Banyak Aturan
Pentingnya pemahaman hukum tersebut juga disampaikan dalam materi OKK PWI Bali. Emanuel D. Oja menjelaskan bahwa sebuah karya jurnalistik tidak hanya berada dalam satu rezim hukum.
Menurutnya, terdapat rantai gerak karya jurnalistik yang perlu dipahami wartawan. Proses tersebut dimulai dari memperoleh informasi, melakukan verifikasi, menulis, mempublikasikan berita hingga menghadapi konsekuensi hukum setelah berita diterbitkan.
Oleh karena itu, kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menulis berita. Jurnalis juga perlu memiliki literasi hukum agar dapat mengenali potensi persoalan sejak tahap peliputan.
Nyoman Arta menilai kebutuhan tersebut semakin penting karena sengketa pemberitaan di lapangan tidak selalu berhenti pada mekanisme hak jawab atau hak koreksi.
Dalam sejumlah kasus, persoalan dapat berkembang menjadi laporan pidana maupun gugatan perdata.
UU Pers Tetap Menjadi Dasar Penyelesaian Sengketa Pers
Nyoman Arta juga menyoroti kedudukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers.
UU Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian pengaduan melalui Dewan Pers. Perkembangan hukum terbaru juga memperkuat posisi mekanisme tersebut.
Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, Dewan Pers ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers. Sementara itu, proses pidana maupun perdata menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
“Pertanyaannya, apakah pemahaman tentang UU Pers saja sudah cukup? Menurut saya tidak. Wartawan harus memahami bagaimana UU Pers berinteraksi dengan hukum pidana, hukum perdata maupun regulasi lainnya. Ini penting agar wartawan tidak hanya tahu bahwa dirinya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan itu bekerja,” kata Nyoman Arta sebagai lulusan terbaik dan tercepat di Universitas Warmadewa dengan IPK 4.00.
Wartawan Perlu Memahami KUHP Baru
Literasi hukum bagi wartawan dinilai semakin penting setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya, perubahan hukum pidana nasional tersebut perlu menjadi bagian dari pemahaman wartawan. Sebab, aktivitas jurnalistik dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana apabila proses peliputan dan pemberitaan tidak dilakukan secara profesional serta tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Meski demikian, keberadaan KUHP baru tidak menghilangkan kedudukan khusus UU Pers dalam penyelesaian sengketa yang memang berkaitan dengan karya jurnalistik.
MK dalam putusannya menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Untuk itu, wartawan perlu memahami berbagai dimensi hukum dalam sebuah pemberitaan. Persoalan yang muncul dapat berkaitan dengan etika jurnalistik, hak jawab, pencemaran nama baik, perlindungan data, hak cipta maupun aspek perdata lainnya.
Tidak Semua Keberatan terhadap Berita Menjadi Perkara Pidana
Nyoman Arta menegaskan bahwa sengketa pers memiliki karakteristik tersendiri. Keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak otomatis menjadi perkara pidana atau perdata.
Dewan Pers mendefinisikan kasus pers sebagai kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan/atau kegiatan jurnalistik oleh wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi ketentuan UU Pers serta peraturan Dewan Pers.
Oleh karena itu, ketika muncul keberatan terhadap sebuah pemberitaan, wartawan dan perusahaan pers perlu memahami terlebih dahulu karakter persoalannya.
Hal ini penting untuk menentukan apakah masalah tersebut merupakan sengketa pers atau memiliki unsur hukum lain di luar kegiatan jurnalistik.
“Ini yang harus dipahami wartawan. Jangan sampai setiap laporan dianggap sebagai ancaman, tetapi jangan pula wartawan merasa kebal hukum karena bekerja berdasarkan UU Pers. Profesionalitas, verifikasi, akurasi dan kepatuhan terhadap kode etik tetap menjadi fondasi,” tegasnya.
Perlindungan Hukum Harus Diikuti Profesionalitas
Perlindungan hukum terhadap wartawan, menurut Nyoman Arta, harus berjalan beriringan dengan profesionalitas. Status sebagai wartawan, kepemilikan kartu pers atau keanggotaan organisasi profesi tidak cukup tanpa proses jurnalistik yang benar.
Wartawan harus mampu menunjukkan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi dan penulisan sesuai dengan prinsip jurnalistik serta kode etik.
Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan MK bahwa perlindungan Pasal 8 UU Pers ditujukan kepada wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum sepanjang menjalankan kewajibannya secara sah.
Oleh karena itu, edukasi hukum dinilai perlu menjadi bagian dari pengembangan kompetensi wartawan. Kebutuhan tersebut semakin relevan ditengah perkembangan media digital yang membuat proses produksi dan distribusi informasi berlangsung semakin cepat.
Nyoman Arta berharap OKK PWI Bali tidak hanya menjadi ruang untuk memahami organisasi dan etika jurnalistik. Kegiatan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum para wartawan.
“Wartawan harus memahami hukum sejak sebelum berita ditulis. Dengan begitu, perlindungan hukum tidak hanya menjadi sesuatu yang dicari ketika terjadi masalah, tetapi menjadi bagian dari profesionalitas dalam setiap proses jurnalistik,” pungkasnya. (ace).



