BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kanwil Kemenkum Bali dan BKN Regional X Susun Dokumen Anjab dan ABK Perkuat Kompetensi Analis SDM

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Ruang Nakula, Senin, 13 Oktober 2025.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diikuti oleh para Analis Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali.

Analis SDM Ahli Madya, Ida Ayu Susanti membuka kegiatan yang menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi para analis SDM dalam menyusun dokumen Anjab dan ABK secara tepat dan sesuai ketentuan.

Sebagai Narasumber, Ni Made Purnami Astari dari Kantor Regional X BKN memberikan pemaparan mendalam terkait prinsip, tahapan serta tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Ia menekankan pentingnya Anjab dan ABK sebagai dasar dalam melakukan evaluasi jabatan dan perencanaan kebutuhan pegawai yang objektif, terukur dan berbasis data.

Bahkan, ia menguraikan bahwa Analisis Jabatan merupakan proses sistematis untuk memperoleh informasi jabatan secara akurat melalui tahapan pengumpulan, pengolahan, dan verifikasi data jabatan.

“Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan volume kerja dan waktu kerja efektif, dengan mempertimbangkan norma waktu dan uraian tugas setiap jabatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya penyusunan peta jabatan yang ideal, meliputi struktur jabatan, beban kerja, jumlah pegawai tersedia serta kebutuhan pegawai berdasarkan hasil ABK sebagai instrumen penting dalam pengambilan kebijakan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, para Analis SDM di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Bali memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan terstandar dalam menyusun dokumen Anjab dan ABK.

Hasil kegiatan juga mencakup validasi metodologi penyusunan oleh BKN, sehingga dokumen yang dihasilkan dinilai telah memenuhi kriteria administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola manajemen SDM dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button