Oka Antara Tegaskan Sertifikat Tak Lengkap dan Nilai Tukar Lahan Jomplang di Jembrana Desak Aktivitas BTID Segera Dihentikan

Jbm.co.id-JEMBRANA | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali mengungkap dugaan persoalan serius terkait tukar guling lahan mangrove yang melibatkan kawasan BTID.
Dalam sidak tersebut, anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
Dari total 35 sertifikat yang tercatat, hanya 15 sertifikat yang berhasil diverifikasi dengan luasan sekitar 18 hektar.
“Artinya masih banyak yang belum ditemukan. Bahkan yang sudah ditemukan saja masih dalam kategori bermasalah,” tegasnya.
Oka Antara menjelaskan, secara aturan, proses tukar guling lahan hanya dapat dilakukan apabila seluruh lahan telah memiliki sertifikat sah atas nama pihak yang bertransaksi, dalam hal ini perusahaan. Namun, kondisi di lapangan diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Seharusnya sudah bersertifikat atas nama PT BTID baru bisa ditukar gulingkan. Kalau belum, itu jelas bermasalah,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Pansus TRAP juga menyoroti ketimpangan nilai tukar lahan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan temuan di lapangan, harga tanah di wilayah seperti Karangasem berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per are. Sementara di kawasan BTID, harga tanah disebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per are.
“Ini jomplang. Satu are di BTID bisa setara satu hektare di daerah lain. Ini yang kami nilai tidak beres,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Oka Antara menegaskan bahwa pihak BTID harus mampu menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sekitar 20 sertifikat lainnya yang hingga kini belum dapat diverifikasi keberadaannya.
“Kalau tidak bisa menunjukkan, ini patut diduga sebagai penyimpangan, bahkan bisa terkait tanah negara. Ini yang harus dibuka terang,” kata Oka Antara.
Melihat berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak agar aktivitas BTID dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dan legalitas dapat dibuktikan secara transparan.
“Kita harus tutup dulu aktivitas BTID. Sampai mereka bisa menunjukkan dokumen yang lengkap dan sesuai fakta. Kalau tidak dihentikan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegas Oka Antara.
Oka Antara juga mendorong agar langkah penghentian dilakukan segera guna mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.
“Kalau bisa, segera dihentikan. Jangan ada aktivitas dulu sampai semuanya jelas dan tidak melanggar undang-undang,” tambahnya.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali melalui Pansus TRAP berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan tata ruang, khususnya di kawasan strategis seperti mangrove.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas serta mendorong transparansi penuh demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (red).




