BaliBeritaDaerahJembranaLingkungan HidupPemerintahan

Made Supartha Tegaskan Dugaan Tukar Guling Lahan BTID di Jembrana Beresiko Rusak Ekosistem Mangrove 

Jbm.co.id-JEMBRANA | Dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID kini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi administrasi dan legalitas, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan di Bali.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan indikasi ketidaksesuaian data dalam sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.

Namun dibalik temuan tersebut, ancaman terhadap ekosistem mangrove justru dinilai menjadi persoalan yang lebih krusial.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk dalam objek tukar guling merupakan wilayah vital yang memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari menahan abrasi hingga melindungi kawasan pesisir dari banjir.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar, yaitu banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” terangnya.

Dalam sidak tersebut, pansus mencatat dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 sertifikat dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Bahkan, sertifikat tersebut belum atas nama perusahaan.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektar, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Made Supartha.

Temuan ini diperkuat oleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling.

Selain aspek kepemilikan, Pansus TRAP juga menyoroti bahwa aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi mangrove harus melalui prosedur ketat sesuai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya.

Made Supartha mengingatkan bahwa kerusakan mangrove bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir Bali dalam jangka panjang.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Made Supartha juga mengungkapkan bahwa dugaan tukar guling lahan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kejelasan penyelesaian. Kondisi ini dinilai membuka ruang potensi penyimpangan yang merugikan negara sekaligus lingkungan.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.

Kedepan, Pansus TRAP memastikan akan memperdalam penyelidikan tidak hanya pada aspek aset dan legalitas, tetapi juga dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button